SUARA NEGERI | NUNUKAN — Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menghadiri acara Pemusnahan dan Hibah Barang Hasil Penindakan di Kantor Bea dan Cukai Nunukan.
Acara ini berlangsung di Jl. Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dan dihadiri oleh Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nunukan, pada Kamis (10/10).
Kepala Bea dan Cukai Nunukan, Bapak Danang Seno Bintoro, menjelaskan, bahwa barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
6.640 batang rokok ilegal, 610 botol dan 5.335 kaleng minuman beralkohol, Ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas, termasuk 5 kardus, 3 karung, 1 koper, 80 koli, dan 108 pasang sepatu, Kosmetik impor ilegal yang tidak memiliki izin BPOM, sejumlah 120 paket dan 2.278 pcs dan 5.364 pcs obat-obatan ilegal.
"Total nilai barang-barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp. 975.543.400," kata dia.
Ia menambahkan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari sinergi antara Kantor Bea dan Cukai Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11 Kostrad, Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Kodim 0911/Nunukan, dan Polsek KSKP Nunukan selama periode tahun 2023 hingga September 2024.
Sementara Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
"Kami, Pemerintah Kabupaten Nunukan, sangat mendukung upaya yang telah dilakukan selama ini sebagai wujud sinergitas kita dalam memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, guna meminimalisir pelanggaran serupa," ujarnya. (pen/red).