CLOSE ADS
CLOSE ADS

DPD RI Lakukan Pemantauan Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

SuaraNegeri.com
31 Oktober 2024 | 00:00 WIB Last Updated 2024-10-30T17:00:37Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Anggota DPD RI dalam masa kegiatan reses, akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda), khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa. 

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow menjelaskan bahwa pemantauan terkait tata kelola pemerintahan desa menjadi salah satu prioritas penting pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025. Menurutnya, terdapat beberapa aspek krusial yang membutuhkan perhatian dalam tata kelola pemerintahan desa.

Pertama, lanjutnya, adalah aspek regulasi dan kebijakan. Menurutnya, aspek ini mencakup pengelolaan pemerintahan desa dalam menghadapi tantangan dalam pemahaman regulasi dan kebijakan, terutama terkait tata kelola, keuangan, dan perencanaan pembangunan desa yang belum optimal. 

“Selain itu, ditemukan praktik kebijakan yang dilakukan di luar kewenangan desa serta disiplin pelaporan yang perlu ditingkatkan,” imbuh Stefanus dalam laporan yang disampaikan dalam Sidang Paripurna Ke-7 DPD RI, Rabu (28/10/2024).

Aspek kedua, kata Stefanus, adalah hubungan pusat dan daerah. Menurutnya, saat ini masih terdapat ketidakjelasan dalam pembagian kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah pusat, khususnya dalam sistem pemerintahan dan pertanggungjawaban melalui kementerian terkait. “BULD melihat perlunya peningkatan kapasitas SDM serta pengembangan sistem informasi guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif,” ucap Stefanus yang juga Senator dari Sulawesi Utara ini. 

Ketiga, lanjut Stefanus, adalah aspek partisipasi masyarakat. Stefanus mengatakan bahwa pengawasan dan kontribusi masyarakat dalam tata kelola dan pembangunan desa perlu diperkuat. Masyarakat desa diharapkan dapat lebih aktif terlibat dalam proses pengelolaan dan pembangunan di tingkat desa. 

“Langkah evaluasi dan pemantauan yang dilakukan DPD RI ini diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan memperkuat fondasi pemerintahan desa di seluruh Indonesia,” katanya.

Dalam Sidang Paripurna DPD RI tersebut, ketika menyerahkan laporan ke Pimpinan DPD RI, Stefanus didampingi Wakil Ketua BULD Dr. Drs. Marthin Billa, MM (Kalimantan Utara), H. Abdul Hamid, S.Pi, M.Si (Riau), dan Agira Nurfianti, S.Psi (Jawa Barat).


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Lakukan Pemantauan Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

Trending Now

Iklan