SUARA NEGERI | JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini disebut-sebut sebagai calon Wakil Presiden, tidak memenuhi syarat untuk dilantik.
"Fufufafa tidak layak dilantik karena dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wakil Presiden. Tapi gak ada orang yang omong, demo banyak," ujar Refly Harun dalam videonya yang beredar di X, dikutip pada Rabu (9/10/2024).
Refly mengaitkan Gibran dengan dugaan keterlibatan dalam kasus "Fufufafa", yang menurutnya masuk dalam kategori perbuatan tercela.
"Kita mulai dengan Fufufafa, apakah itu perbuatan tercela, pertama apakah Gibran atau bukan. Kalau kita berperpegang pada Roy Suryo, 99,9 persen itu adalah Gibran Rakabuming Raka," ucapnya.
Sementara dalam poling 24 jam, 8 Oktober 2024, ada empat nama yang dianggap layak menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Puan Maharani, Anies Baswedan, dan Bahlil Lahadalia.
Hinga poling ditutup pada Rabu, 9 Oktober 2024 pukul 17.29 WIB, Puan paling banyak dipilih dengan 41,6 persen. Posisi kedua ada Bahlil dengan 31,3 persen, ketiga ada Anies dengan 17,8 persen, dan terakhir AHY dengan 9,3 persen. Poling ini melibatkan 894 suara dari pengguna X. (*)