CLOSE ADS
CLOSE ADS

Kejagung Sebut Tak Ada Politisasi Atas Penetapan Tersangka Tom Lembong

SuaraNegeri.com
30 Oktober 2024 | 12:36 WIB Last Updated 2024-10-30T05:36:16Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tak ada politisasi di balik penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan korupsi kasus impor gula 2015-2016.

"Penegasan tidak ada politisasi dalam perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (29/10) malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyebut dalam kasus ini pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik Kejagung itu, Tom Lembong artinya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup sesuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Berikut bunyi pasal yang diterapkan kepada Tom Lembong.

Tom Lembong diduga menyalahi kewenangannya sebagai Mendag dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

Kejagung menilai terjadi penyelewengan kewenangan oleh Tom Lembong selaku Mendag dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. 

Kejagung Beber Alasan Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Sementara itu, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta, yang melakukan impor.

Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung

Sehari setelahnya, tepatnya pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," ujar Qohar di Kejagung, pada Selasa malam, 29 Oktober 2024. (rls/ces)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Sebut Tak Ada Politisasi Atas Penetapan Tersangka Tom Lembong

Trending Now

Iklan