SUARA NEGERI | BANYUMAS — Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan mengamankan seorang laki laki diduga pengedar berinisial SY alias Doeng.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, SY alias Doeng (29) warga Kecamatan Kalibagor diamankan anggota Sat Resnarkoba.
"Saat diamankan di tepi jalan ikut desa Pekaja RT 004 RW 002 Kecamatan Kalibagor, yang bersangkutan kedapatan barang berupa 2 (dua) lembar atau sejumlah 20 (dua puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi alprazolam tablet 1mg," kata dia.
Selanjutnya, terang Kompol Willy, dilakukan penggeledahan di rumah SY dan kedapatan barang berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat Netto 40.6656 (empat puluh koma enam enam lima enam) gram dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 9 Pro 1.
Untuk saat ini, SY alias Doeng berikut barang bukti berupa serbuk Kristal diduga Sabu dengan berat Netto 40,6656 gram, 2 (dua) lembar atau sejumlah 20 (dua puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi alprazolam tablet 1mg, 1 (satu) buah timbangan warna hitam,n1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 9 Pro 1, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas gunan proses hukum lebih lanjut.
"SY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika," imbuhnya. (Imam Santoso)