CLOSE ADS
CLOSE ADS

Praktisi Hukum: Sebarkan Hasil Survey Editan Berpotensi Melanggar UU ITE

SuaraNegeri.com
22 Oktober 2024 | 23:12 WIB Last Updated 2024-10-22T16:12:59Z

SUARA NEGERI | PEMALANG — Lembaga Survei Indonesia (LSI) resmi merilis hasil survei Pilkada Kabupaten Pemalang pada Senin, 21 Oktober 2024. Berdasarkan survei yang dilakukan pada 9-13 Oktober 2024, pasangan Mansur Hidayat dan Muhammad Bobby Dewantara dinyatakan unggul dari kandidat lain dalam Pilkada Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Namun, terjadi kejutan ketika data survei LSI diduga dimanipulasi oleh tim pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati, Vicky Prasetyo-Wendi. 

Data yang dimanipulasi tersebut berusaha menampilkan pasangan Vicky Prasetyo-Wendi sebagai unggulan dengan perolehan 56,4%, jauh di atas Mansur-Bobby yang hanya tercatat 23,9% dan Anom-Nurkles di angka 15,3%. 

Foto dan grafik yang digunakan diklaim telah diedit dan disebarkan dengan logo LSI yang dipalsukan, menipu masyarakat seolah-olah data tersebut resmi.

Menanggapi penyebaran hoaks ini, di kutip melalui Center Media praktisi hukum Imam Subiyanto, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan ini bisa masuk dalam pelanggaran serius terhadap hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, penyebaran berita bohong yang menyebabkan keresahan di masyarakat dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Imam juga menyoroti bahwa tuduhan tanpa dasar yang mencoreng reputasi LSI bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. 

Menurutnya, pihak lembaga survei atau individu yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan hukum berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 KUHP.

“Lembaga survei yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi atau menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal kredibilitas mereka, tetapi juga integritas proses demokrasi di Indonesia,” ungkap Imam.

Beliau juga menekankan tanggung jawab etis media dalam menyebarkan informasi. Sesuai dengan Pasal 5 UU Pers, media wajib memverifikasi setiap berita yang akan dipublikasikan. Jika media terlibat dalam penyebaran hoaks, mereka dapat menghadapi sanksi etika jurnalistik maupun tuntutan hukum.

Di akhir pernyataannya, Imam mengimbau masyarakat Pemalang untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi terkait Pilkada. 

"Jika ada berita yang meragukan, lebih baik segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar proses hukum bisa ditegakkan," pungkasnya.

Penyebaran hoaks menjelang pilkada ini menambah tantangan dalam menjaga kejujuran dan integritas proses demokrasi di Pemalang. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi terwujudnya pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari informasi menyesatkan. (tris/Himawan)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Praktisi Hukum: Sebarkan Hasil Survey Editan Berpotensi Melanggar UU ITE

Trending Now

Iklan