SUARA NEGERI | BREBES — Diduga tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela, Proses exsekusi pengosongan tanah dan bangunan obyek sengketa milik Rosita Sari, selaku pemohon, klien dari pengacara Ahmad Soleh SH MH negosiasi sempat alot.
"Hari ini eksekusi pengosongan hak tanggungan, Tadi ada negosiasi alot terkait obyek oleh termohon," ujar Ahmad Soleh SH MH, kuasa hukum terlawan, Rosita Sari kepada media, pada Kamis (30/10).
Exsekusi pengosongan lahan dan bangunan milik pemohon yang berada di Desa Sitanggal Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes pada Rabu (30/10) dilakukan berdasarkan surat Eksekusi Pengosongan dari Pengadilan Negeri Brebes dengan nomor 3/PdtEksHT/2023/PN Bbs.
Exsekusi bahkan mendapat pengawalan ketat dari TNI-Polri dan Satpol PP.
Dikatakan Ahmad Soleh, exsekusi pengosongan lahan dan bangunan sempat alot lantaran termohon mempertahankan 2 ruko yang berdiri di atas sebidang tanah tersebut.
"Inikan ada 4 ruko, namun termohon minta 2 ruko, klien kami keberatan lantaran sudah dalam 1 sertifikat hak milik (SHM), dan SHM itu sudah atas nama klien kami," kata Soleh.
Soleh menjelaskan, kronologi bermula saat klienya membeli sebidang tanah dan bangunan melalui lelang. Namun yang bersangkutan tidak mau mengosongkan bangunan.
"Jadi ini dari tahun 2023. jadi permohonan kami sempat ada perlawanan, tapi perlawanan itu di tolak dan dimenangkan oleh klien kami, Bandingpun sama," bebernya.
Diketahui, tanah dan bangunan seluas ± 376 M² yang diatasnya berdiri empat bangunan berupa ruko terletak di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 03338.
Dimana para pelawan tersebut, antara lain:
1. Jamilatul Khasanah yang beralamat di Slatri Tengah RT 05 RW 01 Desa Slatri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.
2. Mujiburohman, bertempat tinggal di Kampung Pedurenan RT 008 RW 002 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karangtengah Kota Tangerang Provinsi Banten.
3. Rizki Maulana Ainul, bertempat tinggal di Kampung Pedurenan RT 008 RW 002 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karangtengah Kota Tangerang Provinsi Banten. (Ron)