CLOSE ADS
CLOSE ADS

Soal Pembagian Bansos Selama Masa Kampanye, Ini Penjelasan Bawaslu Selayar

SuaraNegeri.com
15 Oktober 2024 | 14:19 WIB Last Updated 2024-10-15T08:12:37Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar tetap serius mengawasi akun media sosial selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Selayar 2024. Pun demikian aktifitas masa kampanye yang melibatkan dari 3 paslon yang sedang bertarung.

"Alhamdulillah, sejauh ini, dari start masa kampanye hingga pertengahan bulan ini, tidak ditemukan indikasi pelanggaran selama Kampanye Pilkada Selayar terhadap 3 paslon tersebut," kata Herawati Mufid SH, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar kepada SuaraNegeri.com, pada Selasa (14/10), disela-sela kegiatan workshop Sentra Gakkumdu Tindak Pidana Pemilihan di Mercure Ancol, Jakarta.

Menurutnya, jika mengacu pada pasal 69 UU 10 tahun 2016 tentang kampanye di media sosial dengan beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi para pengguna media sosial, Bawaslu Selayar mengakui memang ada penyampaian narasi politik yang mengandung unsur penghinaan, namun setelah ditelusuri itu adalah akun fake, atau akun palsu.

Menjawab pertanyaan  Suara Negeri  terkait pembagian bansos yang marak akhir-akhir ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu ini menyebutkan bahwa pembagian bansos tidak dilarang.

"Pembagian bansos tidak dilarang, sejauh tidak teridentifikasi politik. Giat bansos sah-sah saja, dan itu memang ada aturannya, selama tidak menggunakan money politik untuk kepentingan paslon tertentu," tandasnya.

Hera menepis anggapan Bawaslu Selayar kecolongan terkait pengawasan. Justru sebaliknya, kata dia, intensitas pengawasan jajaran Bawaslu Selayar, utamanya pengawas tingkat kecamatan akhir-akhir diperketat.

"Tetapi memang (hingga saat ini, red) belum ada temuan selama masa kampanye ini," ungkapnya.

Bagaimana dengan giat bansos dan pasar murah di Pasimasunggu Timur?

"Ya, kami memang menerima laporan itu. Paswascam, di Pastim pun melaporkan, membenarkan ada giat sosialisasi, tetapi tidak ada seruan, ajakan kepada masyarakat untuk memilih calon kepala daerah tertentu dan tidak ada pembagian bahan kampanye kepada penerima zakat. Itu murni kegiatan sosial, termasuk sosialisasi BPJS ketenagakerjaan," jelasnya. (R/01)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Pembagian Bansos Selama Masa Kampanye, Ini Penjelasan Bawaslu Selayar

Trending Now

Iklan