SUARA NEGERI | CIPALI — Pemerintah telah menetapkan penyesuaian tarif Tol Cipali. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek – Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024.
"Penyesuaian tarif untuk ruas Tol Cipali akan berlaku mulai Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB," ujar Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi, Senin (28/10/2024).
Dalam penyesuaian tarif tersebut, tarif terjauh untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp 132.000. Kendaraan golongan 1 terdiri dari sedan, jeep, pick up, truk kecil dan bus.
Untuk tarif terjauh kendaraan golongan 2 dan 3, mencapai Rp 217.500. Golongan tersebut terdiri dari kendaraan truk dengan dua gandar dan truk dengan tiga tiga gandar.
Sedangkan tarif terjauh untuk kendaraan golongan 4 dan 5, sebesar Rp 273.000. Golongan tersebut terdiri dari truk dengan empat gandar dan truk dengan lima gandar atau lebih.
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83, yang menyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Kami secara konsisten melakukan upaya peningkatan kualitas layanan lalu lintas untuk memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol dan peningkatan kapasitas untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalan," kata dia.