SUARA NEGERI | JAKARTA — Sedikitnya 10 pegawai Kementerian Komdigi (kominfo dan digital) pada jumat sore (1/11) diciduk Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Mereka ditangkap di satu unit ruko satelit di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, jawa barat. Total ada 11 orang tersangka.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.
Polisi menyebut para tersangka tidak akan memblokir situs judi online yang orangnya sudah mereka kenal.
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi.
Empat orang tersangka turut dihadirkan dalam penggeledahan dengan mengenakan kemeja tahanan berwarna orange.
Penggeledahan dilakukan mulai dari lantai dua dilanjut ke lantai tiga gedung.
Penggeledahan ini buntut dari penggerebekan, pada Jumat siang, 1 November 2024.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi menyebut para tersangka sebenarnya bekerja memantau hingga memblokir situs-situs judi online. (tio)