SUARA NEGERI | JAKARTA — Rapat terpadu yang melibatkan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Menteri Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri berhasil memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Keputusan penting ini sekaligus menetapkan RUU tersebut sebagai salah satu prioritas DPD RI untuk dibahas pada tahun 2026.
Rapat menjadi momen krusial bagi perjuangan masyarakat Aceh. Pembahasan ini bertujuan menyesuaikan berbagai aspek otonomi khusus (otsus) dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan dinamika terkini. Selain itu, revisi UUPA juga diarahkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Aceh.
Momentum Penting Bagi Aceh
Anggota DPD RI yang juga anggota PPUU, Azhari Cage, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian ini. "Masuknya perubahan UUPA ke dalam Prolegnas adalah hasil kerja keras kita bersama. Dengan pembahasan ini, diharapkan ada penyesuaian terhadap otonomi khusus dan kewenangan Aceh sesuai dengan perkembangan terbaru, termasuk implementasi putusan MK terkait Panwaslih," ujarnya seusai rapat, kemarin.
Azhari juga menegaskan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mengawal pembahasan ini pada tahun 2026. "Keterlibatan semua pihak sangat penting agar setiap revisi UUPA tetap selaras dengan semangat perdamaian dan kesejahteraan rakyat Aceh," tambahnya.
Komitmen untuk Aceh
Sebagai anggota PPUU, Panitia Musyawarah, dan Badan Kehormatan DPD RI, Azhari Cage memiliki tanggung jawab strategis dalam mendukung agenda legislasi nasional. Ia juga aktif sebagai anggota Komite II DPD RI yang membidangi sektor infrastruktur, BUMN, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
"Insya Allah, saya akan terus mengawal pembahasan ini sehingga dana Otsus Aceh bisa berlangsung selamanya," tegas Azhari, menyampaikan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan otonomi khusus Aceh.
Dengan masuknya perubahan UUPA dalam Prolegnas 2024-2029, harapan besar muncul agar kebijakan yang dihasilkan semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh, sekaligus memperkuat keberlanjutan otonomi khusus di provinsi yang memiliki sejarah dan kekhususan tersendiri ini. (*)