SUARA NEGERI | PEMALANG — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, Sudadi menyatakan sudah menerima berkas laporan dari LMPI Kabupaten Pemalang perihal vidio yang viral.
"Kami akan menindaklanjuti berkas aduan tersebut, baik dari sisi formalitas maupun materinya, sebelum menentukan langkah selanjutnya," kata Sudadi, kepada awak media, pada Senin. (11/11)
Bawaslu Pemalang, kata dia, akan mempelajari lebih mendalam terkait laporan itu. Semoga dalam waktu dua hari, hasil kajian akan disampaikan.
Meski demikian, Sudadi enggan memberi komentar terkait sanksi yang bakal dikenakan.
Sebelumnya, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Willy Subandrio resmi melaporkan tim dari pasangan calon (paslon) bupati Pemalang nomor urut 3 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, pada Senin (11/11/2024).
Laporan ini menyusul beredarnya video kontroversial di media sosial, yang diduga menunjukkan anggota tim paslon tersebut menjanjikan amplop yang lebih besar.
Dalam keterangannya, Ketua LMPI Willy menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini diambil guna menjaga proses pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil.
Menurutnya, segala bentuk dugaan pelanggaran pemilu harus diusut tuntas agar tidak mencederai demokrasi.
"Ini bukan sekadar persoalan tim kampanye, melainkan soal menjaga integritas demokrasi. Pemilu harus bebas dari segala bentuk politik uang," ujar Willy
Mempelajari atas narasi video tersebut, LMPI menduga ada indikasi melanggar Pasal 73 Ayat (4) Jo Pasal 187 A ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.
Masih terkait soal pelanggaran, Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi mengatakan, selama tahapan Pemilu 2024, Bawaslu sudah melakukan pencegahan sebanyak 2.787 pencegahan.
"Upaya pencegahan sebanyak itu, telah disampaikan baik kepada KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilu dan juga kepada seluruh partai politik," ujarnya. (Himawan)