SUARA NEGERI | PEMALANG — Pasca kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pemalang, sejumlah permasalahan mulai mencuat, menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Salah satu pelanggaran yang teridentifikasi berasal dari foto yang beredar di grup WhatsApp, di mana istri salah satu calon kepala daerah (Cakada) terlihat mengenakan atribut kaos yang menunjukkan dukungannya. Hal ini justru berpotensi menjadi boomerang bagi pasangan calon tersebut.
Istri dari Paslon yang bersangkutan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kebondalem Pemalang. Tindakan mengenakan atribut kampanye tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam konteks hukum dan etika kampanye, apabila seorang calon bupati memiliki istri yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Keterlibatan Istri dalam Kampanye
Istri seorang calon bupati yang berstatus ASN tetap terikat oleh aturan ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam hal ini, istri ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk berkampanye untuk mendukung pencalonan suaminya.
2. Larangan Hukum bagi ASN
ASN dilarang: Menjadi anggota atau pengurus partai politik (Pasal 9 UU ASN). Menggunakan jabatannya untuk memengaruhi atau mendukung kandidat tertentu dan Berpartisipasi dalam kampanye atau kegiatan politik praktis yang dapat memengaruhi netralitasnya sebagai ASN.
3. Risiko Sanksi
Jika seorang istri ASN terbukti terlibat dalam kampanye mendukung suaminya, ia berpotensi dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
4. Alternatif Partisipasi
Istri seorang ASN tetap dapat mendukung suaminya sebagai calon bupati, tetapi hanya dalam kapasitas pribadi di lingkungan domestik atau sosial yang tidak terkait dengan kampanye resmi. Misalnya, memberikan dukungan moral tanpa melakukan tindakan yang melibatkan promosi langsung atau kegiatan politik praktis.
5. Saran Praktisi Hukum
Untuk menghindari masalah hukum dan menjaga netralitas ASN, disarankan agar:
Istri ASN menjaga jarak dari kegiatan politik praktis secara langsung.
Pasangan calon bupati menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka menghormati hukum dan netralitas ASN.
Editor ■ Himawan