https://www.suaranegeri.com

CLOSE ADS
CLOSE ADS

Desa Karanganyar Menerima Realisasi Program PPTPKH, Kades Nakhdudin: Terima Kasih Pak Bupati Pemalang

SuaraNegeri.com
28 November 2024 | 22:33 WIB Last Updated 2024-11-28T15:33:21Z

SUARA NEGERI | PEMALANG — Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) KLHK Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori, mengungkapkan bahwa Desa Karanganyar, Pemalang  menerima realisasi program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) setelah diajukannya sejak 6 Maret 2023 oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat. 

“Kami sudah melakukan penataan batas untuk permukiman yang akan diberikan hak atas tanah kepada warga. Setelah proses ini, BPN akan memproses hak kepemilikan tanah,” katanya, dalam giat simbolis pemasangan PAL Batas Area Persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam rangka PPTPKH sebagai obyek tora Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (26/11).


Penyelesaian kawasan hutan ini, kata dia, diusulkan sejak 6 Maret 2023 oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat, meliputi 14 Desa di 6 Kecamatan, nanti ini akan dilakukan bertahap, hingga total luasnya kurang lebih 71,71 Hektar.

Dari jumlah usulan tersebut, alhamdulillah 597 bidang yang sudah mendapat persetujuan dari Kementerian KLH RI seluas 32, 71 hektar. Diharapkan realisasi ini dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Pemalang, karena bisa memberi kontribusi positif bagi ekonomi warga.

Menurut Undang Undang, lanjut Suhendro, penguasaan tanah dalam hutan, ketentuannya hanya melalui ruislah, atau tukar menukar lahan. 


"Penataan pemukiman fasum fasos, di hutan produksi, hari ini seluas kurang lebih 8 hektar," kata dia.

Ia menyebutkan, permohonannya oleh masyarakat dan diteruskan lurah dan camat, lalu yang mengajukan ke kementerian KLH RI oleh Bupati. 

Setelah Tim terpadu melakukan verifikasi dan validasi oleh KLH turunlah persetujuan menteri kehutanan dan di Pemalang itu seluruhnya ada 29 hektar, semua bisa direalisasikan berdasarkan ketentuan UU cipta kerja No. 11/2022, dan turunannya Perpu 2023 dan 2021.

"Dengan ketentuan itu, bapak-bapak dan warga tidak usah khawatir, termasuk mereka yang sedang menggarap lahan, karena sudah ada ketetapan hukumnya," ujarnya.

Selanjutnya nanti BPN melakukan distribusi obyek TORA, jadi bapak-bapak harus sabar ya, karena prosesnya seperti itu.

"Setelah proses ini kami himbau warga jangan merambah lagi, nanti bisa kena pasal pidana," jelasnya.

"Harapan kami, tentunya warga bisa menerima dan warga bisa mengunakan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya. 

Sementara Nakhdudin, Kades Karanganyar menyambut baik dan terima kasih karena secara simbolis pemasangan PAL Batas Area Persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam rangka PPTPKH sebagai obyek tora Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (26/11) dapat direalisasikan.

"Meski tidak dihadiri oleh Pak Bupati, karena ada kesibukan lain, realisasi program ini membawa manfaat bagi warga kami," katanya.

Ia menyebutkan, tidak semua warga memperoleh SK Pelepasan hak, karena proses regulasinya seperti itu. Namun demikian dengan regulasi ini telah membuat warga senang.

"Tidak semua warga memperoleh SK karena disitu ada aturannya," jelasnya.

Semoga dengan diserahkannya SK legalitas ini, kata Kades, bisa membuat Karanganyar kedepan akan lebih maju, dan lebih baik lagi, menjadikan Karanganyar yang punya nilai.

Menurutnya, dengan keluarnya SK tersebut membuktikan negara hadir untuk warga masyarakat guna memberikan hak-haknya sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.

"Oh ya, saya selaku Kepala Desa Karanganyar mengucapkan terima kasih ke Pak Prabowo, Kementerian KLKH, dan Bupati Pemalang Mansur Hidayat," katanya.

"Kami warga dukuh Kembangkuning, Desa Karanganyar juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, ke Pak Bupati yang telah memberi pelayanan dan yang telah memberikan kemudahan, atau istilahnya sekarang itu Gercep, begitu berkas dari pemerintah desa kami tanda tangani dan langsung di proses, serta di respon langsung Pak Mansur Hidayat, Bupati Pemalang, hingga akhirnya, saat ini SK Pelepasan itu sudah terealisasi," imbuh Kades. (Himawan)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Desa Karanganyar Menerima Realisasi Program PPTPKH, Kades Nakhdudin: Terima Kasih Pak Bupati Pemalang

Trending Now

Iklan