CLOSE ADS
CLOSE ADS

Hapus Piutang Macet Petani, Nelayan dan UMKM, Prabowo Teken Perpres No 47 Tahun 2024

SuaraNegeri.com
05 November 2024 | 20:01 WIB Last Updated 2024-11-05T13:02:38Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah meneken PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menangah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya. 

Prabowo mengatakan PP tersebut diteken setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak. 

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menangah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya.

Prabowo menyampaikan harapan atas terbitnya PP tersebut, yakni bisa membantu para produsen pangan di berbagai bidang. 

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata Prabowo.

Prabowo meminta kepada kementerian-kementerian terkait untuk menindaklanjuti PP tersebut. (rl/bpmi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hapus Piutang Macet Petani, Nelayan dan UMKM, Prabowo Teken Perpres No 47 Tahun 2024

Trending Now

Iklan