SUARA NEGERI | PEMALANG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pemalang mengadakan pembinaan monitoring keuangan aset desa di Gedung Serba Guna Desa Pagergunung, Ulujami, pada Selasa (12/11).
Giat itu mengusung tema, "Ayo Mbangun Desa Bareng Jaksa," (Bang Deja) dengan Pemateri MUIB. S.H.., M.H.L.i. Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.
Sedikitnya ada 150 peserta dari 4 kecamatan mengikuti giat ini. Mereka dari Kecamatan Ampelgading, Bodeh, Ulujami dan Comal terdiri dari kepala desa, sekdes, dan Kaur Keuangan.
Turut hadir pula, Ermawan, S.H.,M.M Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pemalang, Kepala Dispermades Ahmady Stiawan Widiatmojo Pemalang, Muhibin Camat Ulujami, Misbahudin Camat Bodeh, Dedi Sarwoaji Camat Comal, serta Prasetyo Widiyatmoko Camat Ampelgading.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib, menyampaikan, giat "Ayo Mbangun Desa Bareng Jaksa," suatu kegiatan positif dengan tujuan untuk memberikan pengarahan dan pembinaan kepada semua kepala desa, sekertaris desa dan kaur keuangan.
"Mereka mendapatkan kiat bagaimana cara mengelola keuangan di desa dengan sebaik -baiknya sesuai ketentuan, tidak ada penyimpangan, bisa melengkapi bukti-bukti, bisa bertanggung jawab secara benar supaya tidak ada masalah di kemudian hari," terangnya.
Menurutnya, semua pengelolaan keuangan di desa pasti besar kecilnya ada potensi permasalahan, upaya untuk mengatasi hal itu, kita berusaha mengingatkan, melakukan upaya-upaya pencegahan supaya kepala desa dan perangkat desa jangan sampai berhadapan dengan hukum karena salah mengelola atau pertanggung jawaban keuangan di desa.
Selain itu, lanjut dia, cara pencegahan menghindari permasalahan keuangan di desa, kita mengingatkan kisi-kisi pengolahan anggaran dengan benar, kita sampaikan risiko - resiko hukumnya, serta pertanggung jawaban mereka dari sisi kewenangan sesuai dengan tugas fungsi kepala desa, perangkat desa beserta tata cara pengolahannya.
"Bila ada temuan di desa kita selalu membimbing dan mendampingi terkecuali apabila mereka sengaja fiktif membawa lari uang atau menggunakan uang hal - hal yang tidak sesuai dengan regulasi, maka itu kita proses, akan tetapi sebagai penegak hukum harus arif dan bijaksana menggunakan pasal-pasal, misalnya korupsi harus menimbang sejauh mana tingkat kesalahannya, kesengajaan dan sifat melawan hukumnya," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Kejari, kami mengimbau kepada semua para Kepala dan perangkat desa di Kabupaten Pemalang, Khusus 4 kecamatan ini, benar dalam mengelola, benar dalam membelanjakan, secara benar mempertanggung-jawabkannya, apa bila ada temuan di desa segera saja melaporkan kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepada Dispermades Pemalang, Ahmady Setiawan Widiatmoko mengapresiasi kepada Kajari Kabupaten Pemalang yang telah menyelenggarakan kegiatan itu.
"Karena giat ini dalam rangka untuk pencegahan terkait tindakan-tindakan kolusi atau korupsi yang ada di desa, adanya pengarahan tadi dari Pemateri mudah-mudah semua peserta yang hadir bisa mengerti, yang artinya kegiatan di desa bisa dijalankan tepat waktu, tepat motto, bisa dijalankan secara tertib," pungkasnya. (Rudiono)