https://www.suaranegeri.com

CLOSE ADS
CLOSE ADS

Nekat Nyoblos Di 2 TPS Pasutri Warga Pagenteran Terancam 18 Bulan Penjara

SuaraNegeri.com
29 November 2024 | 20:47 WIB Last Updated 2024-11-29T13:47:49Z

SUARA NEGERI | PEMALANG — Kelompok Panitia Pemungutan Suara ( KPPS) Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang akan gelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Jateng di TPS 04 Desa Pagenteran, pada Sabtu, 30 Nopember 24 Besok. 

PSU di TPS 04 merupakan buntut dari sepasang Suami Istri (Pasutri) warga Pagenteran Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang yang nekat melakukan pencoblosan di 2 TPS beda desa, pada Pilkada serentak, 27 Nopember 2024 kemarin.

Akibat dari ulah mereka, pihak penyelenggara berkewajiban akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Pagenteran . 

Ketua Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Pulosari membenarkan rencana PSU di TPS 04 Desa Pagenteran tersebut.

"Betul, rencananya Sabtu, 30 Nopember 2024 besok. Kita akan menggelar Pemungutan suara ulang di TPS 04 Desa Pagenteran," jelas Ali Imron. 

Dia menyebutkan, PSU tersebut akibat dari ulah pasangan suami istri yang telah melakukan pencoblosan di sana. 

Menurutnya, kedua orang tersebut ber-KTP Pagenteran sejak Oktober kemarin, sehingga yang bersangkutan bisa mencoblos di TPS tersebut melalui Daftar Pemilh Khusus (DPK). 

Namun setelah kordinasi dengan TPS sesuai DPT, ternyata mereka (Pasutri) tersebut, telah melakukan pencoblosan pagi harinya. Itulah sebabnya terjadi PSU di TPS 04 Pagenteran. Tempat mereka mencoblos kemarin. 

Hal itu terjadi karena mereka pada waktu Coklit masih berdomisili di Siremeng.  

Terkait sangsi hukum terhadap yang bersangkutan, Ketua PPK kecamatan Pulosari menyampaikan, bahwa sesuai dengan pasal 516 UU Pemilu TH. 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS atau di TPS lain, dapat di pidana paling lama 18 Bulan atau denda paling banyak 18 juta rupiah. 

Sementara Camat Pulosari memastikan, Pihaknya mendukung pelaksanaan PSU 30 nopember besok.

"Saya bersama Forkompimcam mendukung penuh dengan PSU yang akan di laksanakan besok. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," kata Agus Mulyadi. 

Senada dengan Camat Pulosari, Wanto, Kades Pagenteran menekankan kepada warganya agar kedepannya, peristiwa tersebut tidak terulang lagi. 

"Kalau hal itu terjadi, akan membuat repot berbagai pihak, termasuk masyarakat luas," pungkas Wanto. (Himawan).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nekat Nyoblos Di 2 TPS Pasutri Warga Pagenteran Terancam 18 Bulan Penjara

Trending Now

Iklan