SUARA NEGERI | BREBES — Proyek pembangunan infrastruktur di Desa Wangandalem, Kecamatan/Kabupaten Brebes yang diketahui menggunakan anggaran dana desa (DD) mendapat protes warga. Pasalnya, proyek tersebut selain upah pekerja dipotong, disinyalir juga ada pihak lain yang ikut mengurusi.
"Tenaga kerja yang seharusnya menerima upah sebesar Rp.100 ribu per hari, hanya dikasih Rp.80 ribu. Bahkan untuk proyek tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), melainkan dipihak-ketigakan," kata warga.
Salah satu pekerja saat dikonfirmasi juga membenarkan hanya dibayar 100 ribu untuk kepala tukang dan 80 ribu untuk peladen.
"Ada 6 orang peladen dan 1 orang kepala tukang, Kepala tukang diberi upah 120 ribu, tetapi katanya dipotong untuk PPN/PPh sebesar 14 persen sehingga hanya sisa 100 ribu perhari, sementara untuk peladen yang mestinya 100 ribu tinggal 80 ribu karena potongan pajak tersebut," kata salah satu pekerja.
Dia mengaku yang meminta pemotongan pajak ada orang luar yang dia sendiri tidak tahu.
"Itu ada orang yang katanya dari Swadesa, saya sempat tanya dari mana, saya bekerja dengan siapa, disebutkan Swadesa, saya juga tidak tahu siapa, yang saya tahu dikelola desa," tutur warga.
"Saya tidak tahu yang lainya, saya pokoknya kerja saja," ujarnya.
Kepala Desa Wangandalem, Suwondo saat dimintai konfirmasi sejumlah media lebih memilih no coment, namun disinggung salah satu nama yang diduga pihak ketiga ia menyebut nama itu adalah temanya.
"Dia teman saya," kata Suwondo
Disinggung upah harian orang kerja, Kades mengaku belum tahu persis dan lebih memilih no coment.
"No coment," katanya.
Suwondo juga bantah jika ada isu proyek tersebut dipihak ketigakan.
"Digarap sendiri, swakelola," ujarnya.
Sementara itu didapat keterangan dari Perda, nama yang diduga pihak ketiga, ia mengaku hanya diminta mendampingi pengerjaan proyek tersebut.
"Itu swakelola murni dan TPKnya tidak pernah datang dan potongan itu sudah sesuai dengan standarisasi, apa CV ngak boleh membayar, boleh asal kesepakatan," ujar Perda.
Namun lebih jauh Perda membantah ada CV didalamnya, Ia meyakinkan bahwa itu swakelola murni.
"Bukan kesepakatan CV tapi kesepakatan bersama yang dimusyawarahkan didepan pekerja, gak ada CV kalau ada yang mengatakan ada CV siapa coba, Itu menghitung dengan harga CV artinya ada nih kurang sekian waktunya lembur," terangnya.
Disinggung peran dirinya di proyek tersebut, Perda mengaku hanya sebatas memberi masukan. (ron)