SUARA NEGERI | JAKARTA — Pilkada jangan sampai menunda kesejahteraan rakyat. Demikian penegasan itu disampaikan Filep Wamafma, Ketua Komite III DPD RI saat ditanya wartawan perihal terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri perihal Penyaluran Bantuan Sosial.
"Pada prinsipnya kami bisa memahami, sepakat dan setuju kalau proses pilkada harus berlangsung netral. Akan tetapi menjadi kurang bijak juga jika proses politik itu justru menyebabkan tertundanya kesejahteraan rakyat," kata dia, hari ini.
Menurutnya, tujuan pilkada bukan semata pertarungan untuk mencari pemimpin daerah, tetapi tujuan akhir dan utamanya menciptakan kesejahteraan rakyat. Bansos itu untuk kesejahteraan rakyat, agar penerima bisa hidup layak.
Sebagaimana diketahui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan edaran kepada Gubernur dan PJ Gubernur, Bupati/Walikota dan PJ Bupati/Walikota. Edaran yang diteken tanggal 13 November itu dan bernomor 800.1.12 4/5814/SJ itu pada pokoknya berisi instruksi untuk menunda penyaluran bansos yang bersumber dari APBD atau anggaran lainnya selama berlangsungnya pilkada hingga tanggal pemungutan suara. Penundaan penyaluran bansos ini dikecualikan bagi warga terdampak bencana.
Lebih lanjut, edaran juga menyebut Kepala Daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran. Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial agar ditangani dengan cepat.
Terkait hal tersebut Filep, senator asal Papua Barat itu menyatakan, perlunya petunjuk pelaksanaan dan petuntuk teknis lebih lanjut agar tatacara dan prosedur penanganan laporan pengaduan terhadap pelanggaran dalam penyaluran bansos lebih jelas dan memberi kepastian hukum.
Dia juga menilai bahwa Menteri Dalam Negeri seharusnya juga membuat semacam surat keputusan bersama (SKB) dengan KPU dan Bawaslu, serta SKB dengan Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung terkait penanganan pelanggaran atau penyalahgunaan penyaluran bansos.
"Jangan sampai edaran ini hanya sebatas edaran saja, tidak ada tindak lanjut penanganannya, terutama penegakan sanksi bagi pelaku. Karena jika demikian edaran ini akan jadi macan ompong," tambah Filep menutup wawancaranya. (via)