CLOSE ADS
CLOSE ADS

Pilkada Jangan Sampai Menunda Kesejahteraan Rakyat

SuaraNegeri.com
15 November 2024 | 10:50 WIB Last Updated 2024-11-15T03:50:58Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Pilkada jangan sampai menunda kesejahteraan rakyat. Demikian penegasan itu disampaikan Filep Wamafma, Ketua  Komite III DPD RI saat ditanya wartawan perihal terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri perihal Penyaluran Bantuan Sosial. 

"Pada prinsipnya kami bisa memahami, sepakat dan setuju kalau proses pilkada harus berlangsung netral. Akan tetapi menjadi kurang bijak juga jika  proses politik itu  justru menyebabkan tertundanya  kesejahteraan rakyat," kata dia, hari ini. 

Menurutnya, tujuan pilkada bukan semata  pertarungan  untuk mencari pemimpin daerah, tetapi tujuan akhir dan utamanya menciptakan kesejahteraan rakyat. Bansos itu untuk kesejahteraan rakyat, agar penerima bisa hidup layak.

Sebagaimana diketahui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan edaran kepada Gubernur dan PJ Gubernur, Bupati/Walikota dan PJ Bupati/Walikota. Edaran yang diteken tanggal 13 November itu dan  bernomor 800.1.12 4/5814/SJ itu  pada pokoknya berisi instruksi untuk menunda penyaluran bansos yang bersumber dari APBD atau anggaran lainnya selama  berlangsungnya pilkada hingga tanggal pemungutan suara. Penundaan penyaluran bansos ini dikecualikan bagi warga terdampak bencana. 

Lebih lanjut, edaran juga menyebut Kepala Daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran. Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial agar ditangani dengan cepat.

Terkait hal tersebut Filep, senator asal Papua Barat itu menyatakan, perlunya petunjuk pelaksanaan dan petuntuk teknis lebih lanjut agar tatacara dan prosedur penanganan  laporan pengaduan terhadap pelanggaran dalam penyaluran bansos lebih jelas dan memberi kepastian hukum. 

Dia juga menilai bahwa Menteri Dalam Negeri seharusnya juga membuat semacam surat keputusan bersama (SKB) dengan KPU dan Bawaslu, serta SKB dengan Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung terkait penanganan pelanggaran atau penyalahgunaan penyaluran bansos.

"Jangan sampai edaran ini hanya sebatas edaran saja, tidak ada tindak lanjut penanganannya, terutama penegakan sanksi bagi pelaku. Karena jika demikian edaran ini akan jadi macan ompong," tambah Filep menutup wawancaranya. (via)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pilkada Jangan Sampai Menunda Kesejahteraan Rakyat

Trending Now

Iklan