https://www.suaranegeri.com

CLOSE ADS
CLOSE ADS

Temukan Pelanggaran Pidana Pilkada, Bawaslu: Pelaku Politik Uang Terancam Penjara 36 Bulan

SuaraNegeri.com
29 November 2024 | 11:30 WIB Last Updated 2024-11-29T04:30:59Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran pidana pemilihan, pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024. Laporan temuan terkait Politik Uang paling dominan.

"Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dalam pemilu, tapi juga berpotensi mempengaruhi kebebasan pilihan masyarakat sebagai pemilih," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam pernyataannya, di kutip pada Jumat (29/11).

Menurutnya, terdapat dua bentuk pelanggaran pidana pemilihan yang marak terjadi pada hari H pencoblosan pilkada pada Rabu kemarin, 27 November 2024.

Rahmat Bagja menyebutkan, bentuk pelanggaran pertama yang marak ditemukan pada hari H pencoblosan adalah politik uang.
 
"Apa yang kemudian dilanggar? Kalau dalam praktik politik uang, (diatur di) Pasal 187 A Undang Undang Pemilihan," jelasnya.

Bagja memaparkan, bunyi Pasal 187 A intinya melarang setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.

"Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih," imbuhnya.

Kemudian bentuk pelanggaran kedua, lanjut Bagja, adalah melakukan pencoblosan di luar ketentuan, misalnya mencoblos lebih dari sekali hingga memanipulasi data pemilih.

"Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga seorang yang tidak sah memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagai dimaksud pasal 73 ayat 4 (UU Pilkada)," paparnya.

Sanksi daripada jenis pelanggaran tersebut, disebutkan Anggota Bawaslu RI dua periode itu antara lain diatur pada UU Pilkada, dan termasuk pada pelanggaran pidana pemilihan yang potensi dipenjara pelakunya.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.

"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud," imbuhnya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Temukan Pelanggaran Pidana Pilkada, Bawaslu: Pelaku Politik Uang Terancam Penjara 36 Bulan

Trending Now

Iklan