CLOSE ADS
CLOSE ADS

Tom Lembong Akan Ajukan Gugatan Praperadilan

SuaraNegeri.com
05 November 2024 | 00:07 WIB Last Updated 2024-11-04T17:12:24Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Pengacara Ari Yusuf Amir mengatakan, bakal mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Tom Lembong.

"Semua persiapan sudah selesai," kata Ari saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (4/11).

Ia menyebutkan, gugatan praperadilan akan menjadi upaya keberatan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung. 

Tom saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.

Ari menyatakan penyidik Kejaksaan Agung seharusnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan seorang tersangka. 

"Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka, ini bukti-bukti awal kamu sebagai tersangka," katanya. 

Namun, menurut dia, Kejaksaan Agung belum menjelaskan alat bukti apa yang menjadi alasan penetapan tersangka Tom Lembong.

Sementara, Ari juga belum mengungkapkan kapan gugatan akan didaftarkan ke pengadilan. 

Terkait rencana mengajukan gugatan praperadilan itu, Ari berjanji akan segera mungkin memberi kabar ke awak media.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan  Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Kejagung telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan. Meski belum ditemukan adanya aliran dana ke Tom Lembong.

Tetapi keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP. (mia)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tom Lembong Akan Ajukan Gugatan Praperadilan

Trending Now

Iklan