SUARA NEGERI | PALU — Sebagai bentuk reaksi atas berbagai sorotan publik yang menuduh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) melakukan penambangan secara ilegal di Poboya mendapat tanggapan dari Ketua Forum Pemuda Sulteng, Kusnadi Paputungan.
Menurut Kusnadi, hadirnya AKM di tambang Poboya berdasarkan kesepakatan kontrak kerjasama dengan PT Citra Palu Mineral sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) sejak tahun 1997 silam. Selanjutnya AKM dikenal sebagai vander dari CPM untuk melakukan aktivitas di tambang Poboya.
"Pihak CPM harus menjawab soal keberadaan AKM di Poboya. AKM bekerja di lahan legal CPM sebagai pemegang kontrak karya. Logikanya jika aktivitas AKM sebagai bagian dari kegiatan dituduh ilegal, maka CPM juga perlu diduga sebagai bagian dari aktivitas itu juga, karena tidak mungkin AKM melakukan penambangan di lahan kontrak kerja jika tidak mendapat restu CPM," tandas Kusnadi di Palu (16/11).
Mantan aktivis LSM yang pernah terlibat langsung membela rakyat penambang di Poboya beberapa tahun lalu ini menilai bahwa hasil penambangan AKM juga turut dirasakan oleh ribuan kepala di Poboya dan sekitarnya melalui koperasi yang dibentuk rakyat setempat.
Justru sebaliknya lanjut Kusnadi yang harus disoroti adalah kehadiran PT Macmahon Indonesia yang menimbulkan keresahan di publik Palu, karena penambangan yamg dilakukan menggunakan metode blasting (peledakan).
"Harusnya peledakan juga yang disoroti dan diprotes, karena telah menimbulkan keresahan warga. CPM harus yakinkan publik bahwa blasting tidak berbahaya terhadap alam, lingkungan dan manusia ke depan meski kota Palu berada di patahan bumi Palu Koro yang setiap saat tidak diduga-duga terjadi gempa dahsyat," tutur Kusnadi. (DhankZ)