SUARA NEGERI | PEMALANG — Sejumlah pengurus RT dan RW, di desa Kebon Gede, kecamatan Bantarbolang, Pemalang diduga belum mendapatkan hak insentif yang seharusnya telah di terima Sebelum Pilkada serentak berlangsung.
Informasi yang berhasil dihimpun, mengungkapkan bahwa Ketua RT dan RW di Desa Kebon Gede baru-baru ini, telah menerima insentif senilai 300 ribu rupiah. Fakta di lapangan, ternyata tidak semua pengurus RT dan RW di desa tersebut, diduga tidak semuanya mendapatkan haknya.
Ihwal tersebut kemudian memicu sejumlah awak media di Pemalang berusaha mencari informasi valid dan kondisi yang sebenarnya.
Dengan melakukan konfirmasi kepada Kumolo Dwi Aprianto, Kepala Desa Kebon Gede, pada Kamis, 5 Desember 2024. Namun, setelah menunggu lebih dari satu jam, Kepala Desa yang diharapkan tidak kunjung muncul.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Percuma, Pak Lurah (Kades) jarang ke Balai Desa. Saya juga menunggu untuk menanyakan hak RT dan RW, apalagi di desa tetangga insentifnya sudah dibagikan, sementara kami tidak tahu ke mana uang itu mengalir," jelasnya.
Esok harinya, tim pewarta melakukan investigasi di beberapa pedukuhan di Desa Kebon Gede. Salah satu Ketua RT, yang hanya ingin disebut dengan inisial KM, mengungkapkan, "Informasinya memang benar ada insentif, tapi kami merasa tersisih. Setahun lalu, saya bahkan dimintai uang saat program PTSL, dan sekarang justru kami tidak mendapatkan apa-apa," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan MT, Ketua RT di Dukuh Kebon Gede. "Saya mendengar dari desa tetangga bahwa insentif sudah dibagikan. Ketika saya tanya ke Pak Lurah, beliau bilang nanti akan diberikan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan," ujarnya dengan nada kecewa.
Tak cukup merekam informasi tersebut, Tim media berusaha mengklarifikasi, termasuk mendatangi kediaman sang Kades.
Akan tetapi, Pihak Orang tua -- Pak Kades Kebon Gede memberi bocoran bahwa, orang di maksud akhir akhir ini, sering pulang larut malam.
Atas dasar kondisi yang terjadi tersebut, para awak media, bertekad akan terus mengawal kasus ini, hingga ada kejelasan dan keadilan bagi pengurus RT dan RW di Desa Kebon Gede -Bantarbolang.
"Betul. Kasus ini harus kita kawal sampai mereka (Pengurus RT/RW), menerima haknya," pungkas Aidin, jurnalis di Pemalang, pada Minggu (8/12).
Untuk diketahui, bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) untuk insentif RT/RW di Kabupaten Pemalang diatur dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 62 Tahun 2023.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang ADD dan insentif RT/RW:
ADD merupakan kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikannya ke APBD melalui dana perimbangan.
1. Insentif RT/RW merupakan belanja operasional yang harus dialokasikan secara efisien dan efektif.
2. Insentif RT/RW digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas RT/RW, seperti pelayanan pemerintahan, pendataan kependudukan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Insentif RT/RW dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada awal tahun anggaran 2024, Bupati Pemalang mendorong percepatan penyaluran ADD dan Dana Desa bagi seluruh desa di Kabupaten Pemalang. Dinpermasdes Kabupaten Pemalang melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa tentang penggunaan ADD dan Dana Desa tahun anggaran 2024.(Himawan/TIM/007)