SUARA NEGERI | MAKASSAR — Kisruh penyaluran Bantuan Sosial RTLH di wilayah Kepulauan Selayar disebut berpotensi mengungkap proyek-proyek bantuan sosial lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam dua tahun terakhir. Apalagi ada sinyalemen lain didata penerima dan lain kondisi lapangan berdasarkan kriteria miskin yang dimaksud sebagai penerima bantuan.
Sampel penyaluran pada tahun anggaran 2023 dan 2024, apakah sudah tersalur dengan tepat atau malah tidak tepat sasaran berdasarkan data dan material yang telah disalurkan.
Sejumlah Pemerhati Pembangunan menantang stake holder pengawasan dan pemerintah terkait untuk turun menyaksikan langsung ke lokasi khususnya di kepulauan apakah kebenaran atau pembenaran saja yang mereka terima laporannya.
Dilansir dari sejumlah media, kalau Penyaluran bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Takabonerate Kepulauan Selayar menuai polemik.
Atas polemik yang ada Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Selayar secara resmi siap melaporkan Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Laporan yang tercatat dengan nomor 77/DPD-LIRA/XII/SLY/2024 itu mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Sosial.
Laporan tersebut menyebut bahwa mekanisme penyaluran bantuan RTLH tidak sesuai ketentuan, berpotensi mengakibatkan ketidakadilan bagi penerima manfaat yang layak.
“Kami menemukan indikasi penyimpangan serius dalam proses penyaluran bantuan ini. Selain melanggar aturan, hal ini mencederai hak masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan,” tegas Zulkarnain, Bupati LSM LIRA Kepulauan Selayar dalam keterangannya yang diterima redaksi, pada Minggu (15/12).
Bupati LIRA Kepulauan Selayar meminta Kejati Sulsel melakukan penyelidikan mendalam atas laporan ini. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih ketat mengawasi mekanisme bantuan sosial demi memastikan keadilan dan akuntabilitas.
Sebelumnya, Kadis Sosial Hj. Satmawati, menyebutkan bahwa pemberian bantuan sosial yang senilai Rp 10 juta di dua Desa yakni Desa Jinato dan Desa Tambuna sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Sosial yang merupakan program penuntasan kemiskinan ekstrem tahap akhir anggaran 2024.
Hj. Satmawati menjelaskan, bahwa program ini merupakan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk dilaksanakan per OPD diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Permukiman menangani bersama program penuntasan kemiskinan ekstrim.
“Jadi, bukan hanya Dinas Sosial yang melaksanakan program ini. Bedanya kami dengan Dinas Perumahan dan Permukiman, dia anggarannya sebesar 20 juta per KK, jadi tentu tidak bisa disamakan, sebelumnya juga kami sudah menyampaikan kepada kepala desa untuk dibuatkan surat pernyataan bahwa bantuan sosial yang diterima KPM berbentuk barang bukan uang,” kata Satmawati kepada awak media, pada Kamis (12/12/24) lalu.
Namun, terkait laporan terbaru Bupati LIRA Kepulauan Selayar ke Kejati Sulsel perihal dugaan Laporan Penyimpangan Penyaluran Bansos RTLH di Kabupaten Kepulauan Selayar, hingga berita ini dipublish, otoritas Dinas Sosial belum memberi respon. (Tim/007)