CLOSE ADS
CLOSE ADS

Merasa Dirugikan, Warga Desa Bantarbolang Tolak Perpanjangan Tower

SuaraNegeri.com
21 Desember 2024 | 19:24 WIB Last Updated 2024-12-21T12:24:40Z

SUARA NEGERI | PEMALANG — Rencana perpanjangan sebuah tower di wilayah Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menjadi polemik dan sorotan masyarakat.

Pasalnya, tersiar kabar perusahaan tersebut akan memperpanjang ijin tower, yang terletak di dusun Karangasem, RT 04/RW 03 desa Bantarbolang.

Informasi yang diperoleh, kontrak pengelola tower dengan pemilik tanah, Bapak Waid hanya berdurasi selama 20 Tahun. 

Sumber lain menyebutkan, kontrak tersebut sejatinya berakhir atau selesai di Tahun 2020. Kabarnya, sekarang akan di perpanjang berarti lamanya kontrak bukan 20 Tahun, tapi 24 Tahun.

"Sesuai undang undang dan ketentuan yang berlaku, seharusnya pemilik lahan dan perusahaan tersebut, harus mendapat izin dan persetujuan warga, tanpa ada persetujuan warga maka itu bisa disebut ilegal," kata warga setempat, yang enggan disebut jati dirinya, pada Sabtu (21/12). 

Ia menyebutkan, hingga kini belum ada sosialisasi terkait hal ini.

"Dugaan masyarakat, pengusaha tower dan pemilik lahan, juga tidak terbuka dengan lingkungan di RW 03. Maka ke 4 ketua RT, akan bersikeras supaya menolak perpanjangan tower," tegas Teguh Imam Priyanto 

Masih tutur, Ketua RT 04 RW 03, disitu saja tidak ada konfirmasi kepada lingkungan, makanya kami menolak perpanjangan  tower yang berada di wilayah kami, pungkas Teguh.

Sedangkan  yang terkena dampak radius  dari tower seperti, RT 02, RT 03, RT 04 dan RT 05, makanya kami bersama ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama, berdiskusi untuk menolak perpanjangan Tower tersebut.

Selama Tahun 2000, sampai Tahun 2024 adalah 24 Tahun, itupun kami tidak dikonfirmasi, apalagi "Bina Lingkungan" yang dulu Corporate Social Respotibility (CSR).

"Apa lagi kompensasi, tidak pernah ada," kata Ketua RT 02 Setiadi Pribowo.

"Padahal, kalau kita mau estimasi berapa keuntungan yang didapat dari perusahaan tower itu, selama 24 Tahun," imbuhnya.

"Maka kami dengan penuh pertimbangan, dan berdiskusi, dengan Ketua RT 02, Ketua RT 03, Ketua RT 04 dan Ketua RT 05, serta Kadus dusun Karangasem  Rudi, untuk sepakat menolak perpanjangan tower," tegas Toni Sumarno warga masyarakat RT 05. (S/RT/Himawan)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merasa Dirugikan, Warga Desa Bantarbolang Tolak Perpanjangan Tower

Trending Now

Iklan