SUARA NEGERI | SELAYAR — Penyaluran bantuan sosial (Bansos) perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Dinas Sosial Kepulauan Selayar kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate menuai sorotan.
Pasalnya, dana bansos sebesar Rp.10 Juta tersebut tidak diserahkan kepada KPM untuk dikelola sendiri.
Informasi yang diterima Pewarta, jika dana bansos RTLH tersebut hanya diberikan kepada KPM untuk kebutuhan dokumentasi, setelahnya dana tersebut diambil kembali untuk kemudian dititipkan kepada Pemerintah Desa Jinato yang bertindak sebagai penyedia bahan material dalam perbaikan RTLH tersebut.
Kadis Sosial Kepulauan Selayar, Hj. Satmawati, S.Sos., M.AP, saat dikonfirmasi kepada Pewarta, pada Jum'at (6/12/2024) mengatakan bahwa dana Bansos RTLH tersebut pada dasarnya tidak dititip di pemerintah desa, melainkan KPM yang belanja di penyedia sesuai hitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dikatakan Satmawati, bahwa Pemerintah Desa Jinato dalam hal ini bertindak sebagai penyedia bahan material untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Pulau Jinato.
"Kami Dinsos yang dampingi KPM membelanjakan sesuai kebutuhannya. Hanya saja di Desa Jinato, ibu desa yang sanggup menyediakan bahan materialnya karena dia punya armada untuk pengangkutan, jadi sekalian KPM yang belanja disitu," ucap Kadis Sosial, Hj. Satmawati.
Dia mengungkapkan, bahwa pembelanjaan KPM model seperti ini telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dari tahun ke tahun.
Dijelaskan Satmawati jika dalam RAB bansos perbaikan RTLH ini, tidak ada biaya tukang, melainkan swadaya masyarakat atau gotong rotong warga di desa tersebut.
Pengerjaan perbaikan RTLH ini harus selesai dalam jangka waktu 3 bulan, kerenanya dibuatkan surat perjanjian mutlak yang ditandatangani oleh kepala desa.
Kadinsos Hj. Satmawati juga menjelaskan jika penerima manfaat dari perbaikan RTLH ini merujuk kepada data miskin ekstrim atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Penerimanya rata-rata di kepulauan, jadi siapa yang ada armadanya kita hubungi. apalagi kita diberi jangka waktu 3 bulan harus selesai dikerja itu rumah," jelasnya.
Ditanya terkait apakah dana bansos RTLH yang dititip di pemerintah desa diberlakukan sama ke semua desa yang memiliki KPM, Kadis Sosial Satmawati mengatakan bahwa tidak semua desa yang diberlakukan seperti itu, hanya di Desa Jinato, karena katanya hanya Kepala Desa Jinato yang sanggup menjadi penyedia bahan material.
"Di desa itu apakah ada yang sanggup menjadi penyedia bahan material, kalau tidak ada yang sanggup, maka penyedianya bisa diambilkan dari desa lain. Di Jinato, ibu desa sanggup jadi penyedia," kata Satmawati.
Terkait sorotan masyarakat atas dititipnya dana Bansos RTLH kepada Pemerintah Desa Jinato, Kadis Sosial Satmawati tidak lagi memperdulikannya.
"Dak apa biar natau masyarakat bahwa SOP nya begitu karena memang saya cari penyedia yang handal, yang penting bahan materialnya ada terpenuhi semua dan termanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena bukan cuma tahun ini, tahun-tahun ke depan perbaikan RTLH ini masih di programkan oleh Dinsos," pungkas Hj. Satmawati. (Tim).