SUARA NEGERI | PEMALANG — Buntut terjadinya pemilih ganda di TPS 04, Desa Pagenteran, kecamatan Pulosari, Pemalang, akhirnya KPU Pemalang kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang pada hari ini (30/11/24).
Giat tersebut berlangsung di Dusun Karangjambu, desa Pagenteran, kabupaten Pemalang.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di desa Pagenteran terjadi lantaran di temukan pemilih ganda yang dilakukan oleh pasangan suami istri warga setempat.
Terpantau dilapangan, sejumlah aparat TNI Polri bersiaga mengamankan prosesi PSU ini.
Pihak KPUD Provinsi Jawa Tengah melalui Ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Jawa Tengah Muhammad Machruz, S.T menyampaikan, bahwa pelaksanaan PSU tersebut merupakan rekomendasi dari KPU Jateng.
Beliau menyebut untuk sementara di Jawa Tengah pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan di 2 TPS, dengan wilayah berbeda, yakni di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Karanganyar.
Machruz berharap dari 2 TPS yang telah melaksanakan PSU ini, tidak ada lagi PSU di daerah lainnya.
Adapun soal sangsi yang akan di tetapkan kepada pelaku pemilih ganda, menurutnya hal itu merupakan urusan Bawaslu, bukan urusan KPU.
"Terkait sanksi, hal itu merupakan urusan Bawaslu, bukan urusan kami," tegasnya.
Sanksi adalah hukuman atau konsekuensi yang diberikan akibat pelanggaran terhadap aturan, hukum, atau kesepakatan yang telah ditetapkan. (Himawan)