SUARA NEGERI | BANDAR LAMPUNG — Ranegedes, forum komunitas lintas alumni Faperta Unila ikut prihatin sekaligus memberikan saran langkah yang harus diambil segera pasca disegelnya TPA Bakung oleh Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq.
Menurut forum ini, perlu segera dibentuk Tim Satgas Khusus Penanggulangan Darurat Sampah yang terdiri dari akademisi / ahli lingkungan, LSM lingkungan dan dinas terkait, perwakilan DPRD - buat FGD dan keluarkan rekomendasi kepada walikota.
Lalu, lewat juru bicaranya, Haryadi, Pemkot Bandarlampung melibatkan atau mengajak kerjasama pihak swasta sebagai partner/kandidat pengelola TPA Sementara dengan sistem sewa lahan sambil menunggu perencanaan anggaran.
Lokasinya idealnya masih banyak, kata praktisi perbankan itu kepada Helo Indonesia, pada Minggu (29/12/2024).
"Tim Satgas yang mencari lahan / lokasi yang ideal sebagai solusi TPA sementara," ujarnya.
Yang penting, menurur Haryadi, setidaknya memenuhi tiga kriteria, yakni:
1. Jauh dari pemukiman
2. Bukan lahan produktif
3. Memiliki status legalitas kepemilikan yang jelas.
"Banyak lahan-lahan bekas penambangan biji besi di Tanjungbintang yang bisa jadi kandidat lokasi," katanya.
"Letaknya pun di kawasan industri sehingga jauh dari pemukiman," imbuhnya.
Selanjutnya, kata dia, satgas memfasilitasi penyusunan dokumen lingkungan dan melakukan paparan publik sebelum disahkan. Dokumen lingkungan harus komprehensif agar tidak menimbulkan dampak negatif ke industri sekitar.
"TPA sementara dioperasikan dalam jangka waktu per dia tahun dan dapat diperpanjang sewaktu-waktu dibutuhkan sampai pengganti TPA Bakung siap beroperasikan," katanya
Dijelaskannya juga, TPA di luar negeri namanya "landfill". Prakteknya harus memenuhi kaidah lingkungan yang mengedepankan perlindungan lingkungan, termasuk biotik (hewan, tumbuhan, bahkan manusia yang ada di sekitarnya) dan abiotik.
Tapi, yang lebih tepat adalah "sanitary landfill". Dimana, metode penumpukan sampah dibuat secara berlapis-lapis antara lapisan sampah dan lapisan tanah
Di bagian dasar harus terlebih dahulu dipasang lapisan kedap air, berupa tanah yg dipadatkan, lapisan clay / lempung dan bagian paling atas "geo membran" / geo tekstil
Tujuannya adalah apabila terpapar air di musim hujan - air rembesannya tidak mencemari air tanah yang ada di sekitarnya.
Selanjutnya air rembesan tersebut, yang disebut air lindi (leachate) akan diolah secara terpisah menggunakan IPAL TPA sebelum dibuang ke lingkungan / badan air penerima terdekat, berupa sungai, danau, atau laut.
Untuk monitoring kualitas air tanah dari potensi cemaran air Lindi, maka dalam radius jarak tertentu di aliran hilir air tanah, misal di sumur-sumur penduduk dilakukan pengambilan sampel air sumur secara berkala.
Apabila kadarnya aman atau di bawah ambang batas pencemaran, maka air tersebut masih layak konsumsi dan TPA telah dikelola dengan baik.
Seperti diwartakan sebelumnya, pada Sabtu (28/12/2024), Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq langsung menyegel Tempat Pembuang Akhir (TPA) Bakung karena mencemari lingkungan hidup. Dia juga mengatakan bakal ada tersangkanya.
Penyidik akan segera meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan karena telah menemukan buktu-bukti kongkrit.
"Harus ada tersangka, ini serius," ujarnya didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati.
Wali Kota Eva Dwiana ikut menyaksikan pemasangan baleho pelanggaran yang dilakukan Kementerian Lingkungan di lokasi, di JL. RE Marthamartadinata, No.231, Keteguhan, Telukbetung Barat.
Menurut Hanif, pengelolaan sampah TPA Bakung belum memenuhi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah meminta pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
"Ada tujuh azas yang harus diikuti untuk mencapai tiga tujuan utama," katanya.
Ketiga tujuan itu tak ada di TPA Bakung, yakni meningkatkan dearajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampai sebagai sumber daya.
"Ketiga-tiganya saya tidak dapatkan di sini," tandasnya setelah memasang benner pelanggaran. Hal ini tak menyelesaikan masalah malah menimbulkan masalah yang lebih mahal untuk memulihkan tanah.
"Seharusnya, yang ditimbun di TPA Bakung bukan (sampah) yang masih utuh, tapi residunya saja," ujar Hanif.
Editor ■ Ashari Hermansyah