CLOSE ADS
CLOSE ADS

Dinilai Tidak Adil, MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

SuaraNegeri.com
02 Januari 2025 | 17:04 WIB Last Updated 2025-01-02T10:05:27Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. 

Demikian hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025)

Sebelumnya, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya yang diizinkan mengajukan pasangan calon.

Keputusan ini merupakan hasil sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan sejumlah mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan "Permohonan para pemohon dikabulkan sepenuhnya," saat membacakan putusan di Jakarta.

Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Suhartoyo menganggap aturan ambang batas pencalonan tersebut melanggar hak politik partai-partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat kursi atau suara nasional tertentu.

MK juga menyatakan bahwa pembatasan tersebut tidak memiliki dasar penghitungan yang jelas dan cenderung menguntungkan partai besar.

Menurut MK, pembatasan ini mengancam keberagaman kandidat dan bahkan berpotensi menciptakan situasi calon tunggal di pemilu presiden, sebagaimana yang telah terjadi di beberapa pemilihan kepala daerah.

Hal ini dapat membatasi pilihan rakyat dan berisiko menciptakan polarisasi yang dapat merusak persatuan bangsa.

Sementara Saldi Isra menegaskan, bahwa aturan ini juga melanggar moralitas dan prinsip keadilan yang dijunjung dalam UUD 1945.

"Ambang batas ini nyata-nyata tidak sejalan dengan prinsip persamaan dalam hukum dan pemerintahan serta hak kolektif untuk memperjuangkan aspirasi politik," kata dia.

Dalam putusannya, MK merekomendasikan agar semua partai politik peserta pemilu diberikan hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase tertentu.

MK juga mengusulkan pengaturan ulang melalui revisi UU Pemilu dengan melibatkan semua pihak, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR, untuk memastikan penyusunan aturan yang inklusif.

Dengan keputusan ini, MK berharap pemilu presiden mendatang dapat berlangsung lebih demokratis, memberikan banyak alternatif pilihan bagi rakyat, dan menjaga kedaulatan politik. (mk)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinilai Tidak Adil, MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Trending Now

Iklan