CLOSE ADS
CLOSE ADS

Dinkes Wonosobo Benarkan Balita Kejang-kejang Telah Dilakukan Pemeriksaan Oleh Team POKJA KIPI

SuaraNegeri.com
22 Januari 2025 | 16:00 WIB Last Updated 2025-01-22T11:49:17Z

SUARA NEGERI | WONOSOBO — Terkait kejadian beberapa hari yang lalu yakni anak balita kejang-kejang usai imunisasi di wilayah kecamatan Mojotengah, tepatnya Desa Andongsili, awak media kembali mencari informasi kelanjutan pemeriksaan di RSU, tepatnya di Poly Anak yang telah dilaksanakan pada senin, 20 Januari 2025 dan langsung ditangani team POKJA GIPI yang saat ini dipimpin oleh dr. Sir Panggung S.pA. (22/1/25)

Saat awak media menghubungi dr.Sir Panggung S.pA baik via whatsapp maupun langsung datang ke RSU yang bersangkutan tidak berkenan memberikan informasi terkait hal ini, dan langsung diarahkan untuk konfirmasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo.

Melanjutkan pencarian informasi yang valid berkaitan hal ini awak media berniat bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan, namun yang bersangkutan bertepatan akan ada acara yang lain dan melimpahkan kepada Kepala Bidang (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ) P2P Heriyono, SKM, M.M untuk memberikan informasi berkaitan dengan hal ini.

Heriyono selaku Kabid P2P membenarkan, bahwa pada senin, 20 Januari 2025 Team Ahli  Kelompok Kerja Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (POKJA KIPI) telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada anak balita tersebut, dan sudah dilakukan beberapa langkah.

"Saya sampaikan benar adanya bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh Team POKJA KIPI Dan secara umum hasilnya baik. Dan juga telah dilakukan pemeriksaan Electroencephalography di RSU Wonosobo, dan untuk hasilnya kami juga masih menunggu dari team ahli yang disitu anggotanya terdiri dari beberapa Dokter spesialis anak yang ada di kabupaten Wonosobo dan dibentuk oleh Dinas Kesehatan dengan tujuan antara lain membantu Dinas Kesehatan, jika terjadi hal-hal seperti ini,” Ungkap Heriyono.

"Maka kami mohon maaf tidak bisa menjelaskan secara detail terkait hasil rekam medis pemeriksaan pada hari senin tersebut, karena dalam peraturan UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan tepatnya ayat 5, bahwa kami tidak diperbolehkan memberikan informasi apapun terkait hasil rekam medis, kecuali kepada keluarga yang bersangkutan. Jika teman-teman media ingin mengetahui silahkan langsung menghubungi keluarga yang bersangkutan," tambahnya.

Diakhir pertemuan Heriyono mengucapkan terimakasih kepada awak media telah membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang banyak hal yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, dengan harapan masyarakat mampu mendapatkan informasi yang valid dan dijamin kebenarannya. (NoerSobo)
 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinkes Wonosobo Benarkan Balita Kejang-kejang Telah Dilakukan Pemeriksaan Oleh Team POKJA KIPI

Trending Now

Iklan