CLOSE ADS
CLOSE ADS

Gugatan ASA Bergulir Di MK, Andi Dewantara: Jika MK Memutuskan Lain Maka Itu Final

SuaraNegeri.com
14 Januari 2025 | 06:00 WIB Last Updated 2025-01-14T03:29:30Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Dalam petitumnya, Abdul Azis selaku kuasa hukum ASA, selaku Pemohon, meminta MK menyatakan tidak sah dan batal terkait penetapan Muhammad Natsir Ali-Muhtar sebagai pasangan calon pada Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar.

Hal itu disampaikan Abdul Azis, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Jumat (1/10) di Ruang Sidang Panel 3 MK.

Sebagaimana dalil yang diungkap kuasa hukum, menyoal tak memenuhi syarat pencalonan dari Muhammad Natsir Ali didasarkan pada ijazah Muhammad Natsir Ali yang tamat di SMA Swasta Monginsidi pada 1994. 

Pemohon membandingkan ijazah tersebut dengan milik Megawana, yang tamat pada tahun yang sama.

"Nomor induk di ijazah Muhammad Natsir Ali adalah 91023, sedangkan di ijazah Megawana adalah 90004, sehingga terdapat selisih 1.019. Padahal menurut penjelasan hanya terdapat empat kelas dengan jumlah siswa sekitar 250 orang," kata Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Azis, disitat dari laman MK.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong". 

Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.

Pemohon sendiri sudah melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar pada 29 September 2024. 

Inti pelaporan terkait keabsahan ijazah, perbedaan nama dalam kartu tanda penduduk (KTP), dan salinan ijazah yang tak dilegalisir oleh Muhammad Natsir Ali sebagai dokumen persyaratan pencalonan Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar.

"Berdasarkan fakta hukum tersebut dan analisis hukum kami di atas, maka sangat jelas pelanggaran pemilihan, yakni Termohon dan Bawaslu jelas mengabaikan prinsip jujur dan profesional. Serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan meloloskan pasangan calon Muhammad Natsir Ali-Muhtar," kata Abdul.

Selanjutnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 pada 5 Desember 2024. 

"Memerintahkan kepada Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) secara menyeluruh tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 1," tandas Abdul.

Keputusan MK Final

Menanggapi gugatan kubu ASA (Ady Ansar-Suwadi) yang kini bergulir di MK, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, kepada Suara Negeri Network menyatakan patuh untuk melaksanakan. 

"Kehadiran KPU Kepulauan Selayar selaku termohon dalam persidangan MK adalah untuk mempertanggungjawabkan keputusannya, dan jika MK memutuskan lain, maka itulah putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang sifatnya final dan mengikat," kata Andi Dewantara, pada Senin (13/1) malam.

Lalu, bagaimana jika MK memutuskan untuk PSU atau Pilkada Ulang? tanya pewarta.

"Dalam putusan majelis tentunya KPU akan diberikan waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya, dan saat ini KPU Kepulauan Selayar masih konsentrasi menghadapi persidangan MK," jawab Andi Dewantara.

Sementara itu, ditempat berbeda, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kepulauan Selayar, Herawati Mufid SH, juga mengatakan hal yang nyaris sama. 

"Kita tunggu saja proses yang berjalan di MK, sekarang sudah masuk sidang pendahuluan," ujarnya, singkat. (R-01)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gugatan ASA Bergulir Di MK, Andi Dewantara: Jika MK Memutuskan Lain Maka Itu Final

Trending Now

Iklan