SUARA NEGERI | BALI — Sejumlah peneliti pernah melakukan riset pada penyu-penyu yang diselundupkan di Bali, untuk memetakan habitatnya yang dipaparkan pada 2023.
Hasil tes DNA pada puluhan penyu itu menunjukkan sebagian berasal dari perairan Australia yang bermigrasi dan mencari makan (feeding ground) di perairan Jawa Timur. Di lokasi inilah sejumlah penyu hijau diperkirakan ditangkap, lalu diperdagangkan ke Bali.
Ida Bagus Windia Adnyana, peneliti dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana menyatakan, sebelumnya telah memeriksa Mt-DNA dari sejumlah penyu hijau yang diselundupkan ke Bali. Penyu-penyu tersebut ditangkap di ruaya pakan yang terletak di ujung timur Pulau Jawa, dekat Alas Purwo.
Hasil analisis menunjukkan bahwa Mt-DNA penyu-penyu ini ada kedekatan dengan populasi penyu dari berbagai lokasi peneluran di Indonesia dan Australia. Bahkan, proporsi kontribusi dari Ashmore Reef dan Scot/Browse di Australia masing-masing 18%.
Proporsi ini jauh lebih tinggi dibandingkan proporsi dari lokasi peneluran di Indonesia seperti Pangumbahan di Jawa Barat dan lokasi-lokasi di Pulau Kalimantan. Ashmore Reef memang dikenal sebagai salah satu lokasi peneluran yang signifikan di wilayah Indo-Australia.
Menurut Windia, lokasi tempat penyu ditangkap kemungkinan besar sangat penting karena rumah penyu hijau dari berbagai stok populasi bertelur di berbagai kawasan.
“Area feeding ground ini harus dilindungi,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak berwenang melakukan pengamanan terhadap penyelundupan 29 individu penyu hijau (Chelonia mydas) yang terjadi di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Minggu (12/1/2025).
Pada penangkapan itu, sebanyak 5 individu mati, 5 individu sakit, sementara 19 individu yang sehat telah dilepasliarkan di kawasan konservasi penyu Pantai Perancak, Jembrana, Senin (13/1).
Jembrana merupakan wilayah paling rawan penyelundupan. Letaknya bagian barat Bali yang dekat Gilimanuk, pelabuhan penyeberangan ke pulau-pulau lain, dan juga titik pendaratan di pesisir lain.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko, memperkirakan ini kasus pertama dengan jeratan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Informasi yang didapat untuk dikonsumsi dan sudah diketahui tempat jual belinya. Ada peredaran pasti ada permintaan," terangnya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono, mengatakan terkait penyu yang sakit, 1 individu masih dalam perawatan sementara 4 individu akan segera dilepaskan.
Dia mengatakan, tujuan perdagangan adalah Kota Denpasar.
"Modusnya jelang ada upacara keagamaan besar, ada penyelundupan. Sepertinya ini pendatang baru, karena pemain lama masih dipenjara," imbuhnya.
Data BKSDA Bali menunjukkan, sejak 2019-2024 terdapat 16 kasus penyelundupan penyu ke Bali dengan barang bukti sebanyak 282 individu.
Paling banyak pada 2023, sebanyak 93 ekor.
"Saya ingin menangis, ini perdagangan kejam karena kondisinya sangat parah," kata Femke den Haas, perwakilan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), yang terlibat dalam evakuasi penyu melalui video BKSDA Bali. (*)