CLOSE ADS
CLOSE ADS

Kasus Ujaran Kebencian Ulama Dilimpahkan Ke Polda Lampung

SuaraNegeri.com
18 Januari 2025 | 07:17 WIB Last Updated 2025-01-18T00:17:25Z

SUARA NEGERI | BANDAR LAMPUNG — Kasus Ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Akun Tiktok @kusumasaid888, dilimpahkan ke Direskrimsus Polda Lampung. Mabes Polri melalui Surat Nomor : B/875/I/RES 7.4./2024/Bareskrim melimpahkan Penyidikan tersebut ke Dirreskrimsus Polda Lampung.

Hal di Sampaikan Kuasa Hukum FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Bandar Lampung Haris Munandar SH.

"Saya terima Surat tembusannya Sore ini Pukul 15.00  tanggal 16/01/2024 yang dikirim kekantor hukum saya" ujar lulusan FH Unila ini.

Haris melanjutkan, bahwa kasus ini nampaknya sudah naik ke Fase Sidik karena dalam surat pelimpahan kata kata yang di pakai PENYIDIKAN bukan penyelidikan. 

"Saya menduga ini laporan sudah ada gelar perkara-nya di Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya naik SIDIK, lalu dilimpahkan ke Direskrimsus Polda Lampung, karena Domisili Pelapor dan Saksi Saksi semua dari Lampung," ujar Pria kelahiran Metro ini.

Haris berpendapat bahwa dimanapun Proses ini berjalan, Prinsipnya Institusi POLRI itu satu, sehingga tidak masalah jika dilimpahkan ke Tingkat Polda.

"Nggak masalah jika dilimpahkan ke Polda Lampung jadi lebih dekat dan mudah dijangkau jika diperlukan keterangan tambahan keterangan dari Direskrimsus Polda Lampung. Kalau di Polda Lampung justru lebih dekat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua FKPP Bandar Lampung KH Ismail Zulkarnain SH ketika diminta tanggapannya juga menyambut baik jika kasus dilimpahkan diPolda Lampung karena akan lebih Efektif dan Efisien dalam menjalankan Proses Hukumnya.

"Iya saya baru tahu dari Kuasa Hukum, nggak masalah justru di Polda bisa lebih dekat," ujar Pimpinan Pondok Pesantren Riyadus Sholihin ini.

Ismail juga berharap agar Polda Lampung khususnya Direskrimsus bisa bertindak cepat memanggil pemilik Akun @kusumasaid888, karena sudah meresahkan kalangan Pondok Pesantren.

"Semoga Prosesnya cepat yaa, kami tunggu pemilik akun di tanah Lampung," ujar Ismail. (ris)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Ujaran Kebencian Ulama Dilimpahkan Ke Polda Lampung

Trending Now

Iklan