SUARA NEGERI | JAKARTA — Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengkritisi wacana penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Lukman yang menjabat di era Presiden Joko Widodo itu, alokasi dana zakat untuk program tersebut tidak sesuai dengan prinsip etika pengelolaan zakat.
"Penggunaan dana zakat untuk biaya program makan bergizi gratis adalah tidak etis," kata Lukman dalam kicauannya di akun X miliknya, pada Kamis (16/1).
Lukman mengatakan, bahwa dana zakat seharusnya dimanfaatkan untuk pemberdayaan kelompok masyarakat yang berhak secara lebih terencana, terstruktur, dan berjangka panjang.
Lukman juga mendorong pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk lebih kreatif dalam mencari solusi meningkatkan gizi masyarakat tanpa mengandalkan dana zakat.
Ia menilai pentingnya pengelolaan dana zakat yang sesuai dengan ketentuan agama dan prioritas kebutuhan umat.
"Zakat memiliki tujuan utama membantu delapan golongan yang telah ditetapkan syariat, seperti fakir, miskin, Amil, mualaf dan hamba sahaya," kata dia.
Sebelumnya, wacana penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program MBG disampaikan Sultan B. Najamudin setelah Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025. (via)