SUARA NEGERI | PALU — Aktifitas Destructive Fishing atau perikanan merusak seperti pengeboman ikan masih marak terjadi di Kawasan Perairan Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk mencegah aktivitas Destructive Fishing terkait kelestarian ekosistem Sumber Daya Laut, maka diperlukan strategi pencegahan yang komprehensif yakni melaksanakan kegiatan Patroli dan Pengawasan terpadu.
Kolaborasi bersama dalam melakukan Patroli dan Pengawasan Terpadu Ditpolairud Polda Sulteng bersama Dinas Kelautan dan Perikan (DKP) Provinsi Sulteng tak gencar mencari pelaku Kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak atau dikenal dengan istilah destructive fishing merupakan salah satu ancaman utama terhadap pengelolaan potensi perikanan Indonesia selain illegal fishing.
Destructive Fishing menyebabkan kerusakan terumbu karang secara luas. Terumbu karang yang rusak mengakibatkan ikan-ikan kehilangan habitatnya dan menimbulkan kesulitan bagi nelayan untuk mendapatkan tangkapan ikan. Di sisi lain, diperlukan waktu yang sangat lama untuk memulihkan kondisi terumbu karang yang rusak.
Kondisi ini menjadi suatu rangkaian lingkaran setan yang terus menerus menyengsarakan nelayan. Nelayan melakukan destructuve fishing dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan besar secara instan, akan tetapi perbuatan mereka justru mengakibatkan kelangkaan ikan yang pada akhirnya merugikan nelayan itu sendiri.
Kegiatan pengawasan dan Patroli Terpadu pada semester II Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Ditpolairud Polda Sulteng yang berkolaborasi bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng di kaitkan dengan beberapa laporan masyarakat mengenai aktivitas Desructive Fishing yang terjadi di Wilayah Perairan Sulawesi Tengah yakni di Kawasan Perairan Kabupaten Morowali, Periran Kabupaten Parigi Moutong dan Periran Kabupaten Banggai.
Kepala Bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng Agus Daryanto Api MM mengatakan, Kegiatan Pengawasan dan Patroli terpadu berkolaborasi bersama Ditpolairud Polda Sulteng bersama DKP Sulteng menindak lanjuti hasil Pertemuan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 2024 di Palu.
“Kegiatan pengawasan dan Patroli Terpadu pada semester II Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Ditpolairud Polda Sulteng yang berkolaborasi bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng di kaitkan dengan beberapa laporan masyarakat mengenai aktivitas Desructive Fishing yang terjadi di Wilayah Perairan Sulawesi Tengah yakni di Kawasan Perairan Kabupaten Morowali, Perairan Kabupaten Parigi Moutong dan Perairan Kabupaten Banggai,” tuturnya, saat ditemui SuaraNegeri.com di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng, Rabu (8/1/2025).
Selain melaksanakan kegiatan Patroli Terpadu dan Pengawasan di kawasan Maritim Sulteng, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng berkolaborasi bersama terkait dukungan Keterangan Ahli pada kasus Tindak Pidana Perikanan pada Tahun 2024.
“Ada 20 Jenis Pelanggaran dan sangkaan Pasal Daftar pelanggaran Tindak Pidana Perikanan Tahun 2024 dengan dukungan Keterangan Ahli dengan berkolaborasi bersama dengan Instansi Penyidik yakni Ditpolairud Polda Sukteng dan Kejaksaan untuk menuntaskan kasus pelanggaran Tindak Pidana Perikanan yang terjadi di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.(DhankZ).