SUARA NEGERI | BANDAR LAMPUNG — Sidang Gugatan Citizen law suit terkait pembangunan Tugu pagoda yang berlokasi diteluk Betung berlanjut. Hari ini adalah sidang penyampaian Replik atas Exepsi tergugat 1 sampai dengan tergugat 5, pada Selasa (07/01/2025).
Bapak M. Yamin, SH salah satu tim Penasehat Hukum Penggugat mengatakan, pada sidang hari ini, kami menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tergugat.
Dalam eksepsinya para tergugat menyatakan, Pengadilan Negeri kelas 1 bandar Lampung tidak berwenang menyidangkan kasus Citizen law suit ini dan menganggap hal ini merupakan kewenangan PTUN.
Sementara Penasehat Hukum Penggugat meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjung karang dapat memutuskan dan mengabulkan semua tuntutan Penggugat. (Azhari)