CLOSE ADS
CLOSE ADS

Sidang Gugatan Pembangunan Tugu Pagoda, M. Yamin, SH: Kami Tolak Seluruh Eksepsi Tergugat!!

SuaraNegeri.com
07 Januari 2025 | 19:12 WIB Last Updated 2025-01-07T12:12:29Z

SUARA NEGERI | BANDAR LAMPUNG — Sidang Gugatan Citizen law suit terkait pembangunan Tugu pagoda yang berlokasi diteluk Betung  berlanjut. Hari  ini adalah sidang penyampaian Replik atas Exepsi tergugat 1 sampai dengan tergugat 5, pada Selasa (07/01/2025).

Bapak M. Yamin, SH salah satu tim Penasehat Hukum Penggugat mengatakan, pada sidang hari ini, kami menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tergugat.

Dalam eksepsinya para tergugat menyatakan, Pengadilan Negeri kelas 1 bandar Lampung tidak berwenang menyidangkan kasus Citizen law suit ini dan menganggap hal ini merupakan kewenangan PTUN.

Sementara Penasehat Hukum Penggugat meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjung karang dapat memutuskan dan mengabulkan semua tuntutan Penggugat. (Azhari)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Gugatan Pembangunan Tugu Pagoda, M. Yamin, SH: Kami Tolak Seluruh Eksepsi Tergugat!!

Trending Now

Iklan