SUARA NEGERI | JAKARTA — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Dialog Komunikasi dalam rangka Monitoring Tindak Lanjut atas Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah serta Peraturan Daerah terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Sidang Paripurna UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi dan dihadiri oleh 11 anggota BULD DPD RI yang bekerja sama dengan UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua BULD DPD RI, H. Abdul Hamid, serta Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, H. Kasful Anwar, Us.
Kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) mengenai tata ruang wilayah di Provinsi Jambi, yang dipandu oleh Ayub Mursalin, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi.
Diskusi ini menghadirkan berbagai pakar dan pemangku kepentingan guna membahas tantangan serta solusi dalam penataan ruang yang berkelanjutan di Provinsi Jambi.
Narasumber pertama, Kasi Tata Ruang Dinas PUPR Setda Provinsi Jambi, Dian Martiyosa, menyoroti besarnya biaya penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang dapat mencapai Rp2,5 miliar untuk satu dokumen.
Selain itu, kurangnya sumber daya manusia di bidang planologi menjadi kendala utama dalam penyusunan RTRW di daerah. Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Jambi telah melakukan pendampingan kepada tim kabupaten/kota, meskipun masih terdapat empat kabupaten yang belum memiliki Perda RTRW akibat kendala penganggaran dan rendahnya kesadaran akan pentingnya dokumen tersebut.
Tujuan utama penataan ruang di Provinsi Jambi adalah mewujudkan ruang wilayah yang maju dan mandiri dengan pemanfaatan ruang yang harmonis dan berkelanjutan, sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs).
Narasumber kedua, Pakar Hukum Tata Ruang Wilayah dari Universitas Jambi, Arrie Budhiartie menekankan pentingnya peninjauan lebih lanjut terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024.
Hal ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip ekologi dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. Ia juga mengkritisi adanya potensi konflik antara kemudahan perizinan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan prinsip ekologi.
Selain itu, persoalan tumpang tindih lahan dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat investasi. Perlindungan terhadap kawasan konservasi, seperti Candi Muaro Jambi yang berdekatan dengan izin tambang dari perusahaan BUMN, serta keberlanjutan hidup Suku Anak Dalam yang bergantung pada hutan, turut menjadi perhatian utama.
Narasumber ketiga, Pakar Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang dari UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Shinta Oktaviana, menjelaskan bahwa tujuan terbaru penataan ruang mengusung prinsip “No One Left Behind” guna mewujudkan kota yang inklusif dan berkelanjutan.
Ia menyoroti pentingnya keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan serta perlunya keterpaduan dalam pemanfaatan sumber daya manusia dan alam. Dalam implementasi Kebijakan Keserasian Pemanfaatan Ruang (KKPR), masih terdapat kendala teknis terkait prosedur pemeriksaan permohonan hingga penerbitan izin, serta kurangnya kejelasan dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga menegaskan pentingnya membedakan penilaian penerbitan KKPR dan penilaian kepatuhan KKPR guna memastikan kesesuaian dokumen dengan perencanaan tata ruang yang ada.
Wakil Ketua II BULD DPD RI, H. Abdul Hamid, menambahkan bahwa perhatian khusus perlu diberikan kepada Masyarakat Hukum Adat dan Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi agar tercipta keseimbangan antara kepentingan pertambangan, lingkungan, kehutanan, dan pelestarian situs budaya seperti Candi Muaro Jambi.
Kegiatan ini ditutup dengan pembacaan kesimpulan oleh Wakil Ketua III BULD DPD RI, Agita Nurfianti, yang merangkum poin-poin strategis hasil diskusi serta langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan guna memperkuat kebijakan tata ruang di Provinsi Jambi.(*)