CLOSE ADS
CLOSE ADS

Bekerja di Luar Negeri Perhatikan Agen Penyalur, Ini Kriterianya

SuaraNegeri.com
28 Februari 2025 | 20:38 WIB Last Updated 2025-02-28T13:38:52Z
Bekerja di Luar Negeri Perhatikan Agen Penyalur, Ini Kriterianya

SUARA NEGERI | BREBES — Memilih PJTKI atau Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang terpercaya merupakan langkah krusial bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk memastikan keamanan dan kesuksesan karir di luar negeri. Untuk memastikan itu berikut ini kriteria yang perlu diperhatikan dalam memilih PJTKI agar aman dan sukses.

Disampaikan Azmi Asmuni Majid, Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2 P3) Kabupaten Brebes. Legalitas dan izin resmi PJTKI mutlak harus menjadi perhatian.

"Pertama memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) yang masih berlaku,  Kemudian  terdaftar resmi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Memiliki kantor tetap dengan alamat yang jelas," ujar Azmi menanggapi Brebes yang merupakan kantong TKI, pada Jumat (28/2).

Selain itu, Agen penyalur tenaga migran itu juga harus memiliki pengalaman yang baik dalam penempatan TKI, Tidak ada catatan pelanggaran hukum atau kasus eksploitasi TKI, Mendapat rekomendasi positif dari mantan TKI atau lembaga terkait.

Memberikan informasi lengkap tentang proses penempatan, Transparan mengenai biaya yang dibebankan kepada calon TKI, Bersedia menjelaskan secara rinci tentang hak dan kewajiban TKI.

Fasilitas pelatihan yang memadai juga menjadi pertimbangan. Memiliki pusat pelatihan dengan fasilitas yang layak, Menyediakan program pelatihan yang komprehensif, Memiliki instruktur yang berkompeten

"Jaringan agen tersebut ke negara tujuan juga perlu diperhatikan, Apakah Memiliki hubungan baik dengan agen di negara tujuan, Mampu bekerjasama dengan perusahaan atau majikan yang terpercaya, Memiliki koneksi dengan KBRI/KJRI di negara tujuan.

Perlu diperhatikan perlindungan TKI juga sangat krusial, apakah agen tersebut  menyediakan asuransi perlindungan TKI, apakah memiliki sistem pemantauan TKI selama bekerja di luar negeri apakah   menyediakan bantuan hukum jika terjadi masalah.

Disamping itu profesional staf juga menjadi perhatian, Apakah memiliki staf yang terlatih dan profesioanl, apakah responsif terhadap pertanyaan keluhan calon TKI. Memberikan pelayanan yang ramah dan informatif," beber azmi Asmuni Majid.

Dari itu disarankan bagi calon TKI untuk melakukan riset mendalam dan tidak ragu untuk mengajukan pertanyaan kritis kepada PJTKI sebelum memutuskan untuk menggunakan jasanya. Verifikasi informasi dapat dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (Ron)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bekerja di Luar Negeri Perhatikan Agen Penyalur, Ini Kriterianya

Trending Now

Iklan