SUARA NEGERI | JAKARTA — Perubahan kebijakan tata ruang pasca UU Cipta Kerja yang signifikan, membuat daerah mengalami kesulitan untuk melakukan penyesuaian. Ditambah lagi regulasi pusat yang cenderung sentralistik, turut membatasi ruang gerak daerah dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sesuai potensi dan kebutuhan daerah masing-masing.
Atas dasar tersebut, Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka monitoring terkait implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Terkait Kebijakan Daerah Mengenai RTRW.
Hadir dalam RDP tersebut mitra kerja BULD DPD RI di pemerintahan di antaranya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (Kemen ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen KKP).
"BULD DPD RI melihat masih terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang antara kawasan lindung, Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan masyarakat yang berujung ketidakpastian hukum dan konflik agraria," kata Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N Liow di Gedung DPD RI, Jakarta, pada Rabu (26/02).
Stefanus mengatakan, Forum Penataan Ruang yang diharapkan dapat memperkuat partisipasi publik dalam penyusunan RTRW, belum berfungsi optimal.
"BULD DPD RI menganggap perlu mendapat penjelasan dan solusi dari Kementerian terkait atas persoalan-persoalan tersebut, sekaligus kami ingin meninjau apakah masih ada rencana kebijakan yang hingga saat ini belum terealisasi," ujar Senator asal Sulawesi Utara tersebut.
Menanggapi hal tersebut Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Edison Siagian menjelaskan, Permendagri nomor 15 tahun 2024 telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan alokasi terkait penyelesaian integrasi atau revisi rencana tata ruang wilayah provinsi.
"Kemendagri telah memberi arahan kepada 32 Gubernur dan 147 Bupati/Walikota untuk percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) serta pengintegrasian kedalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk meningkatkan efisiensi," ucap Edison.
Sementara itu Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan, Kementerian PPN/ Bappenas, Medrilizam mengatakan, dalam rangka perbaikan pelaksanaan amanat UU Cipta Kerja perlu dilakukan penyempurnaan aturan teknis dan/atau pengaturan tambahan (kelengkapan) terkait mekanisme integrasi antarmatra ruang.
"Upaya-upaya penyempurnaan tetap perlu dilanjutkan untuk menjamin sinkronisasi antara rencana pembangunan dan rencana tata ruang serta keberlanjutan pembangunan," ujarnya.
Di sisi lain, Senator asal Kalimantan Utara, Marthin Billa mengharapkan agar segala persoalan konflik tata ruang yang menghambat akselarasi segera diselesaikan. Dirinya juga berharap agar kebijakan satu peta segera terealisasi.
"Realisasi kebijakan satu peta akan mencegah tumpah tindih regulasi Kementerian. Kami juga mendorong diadakan evaluasi atas pelaksanaan self declaration izin berusaha Mikro dan Kecil dalam sistem OSS mengingat banyak penyalahgunaan izin tata ruang didalamnya," pungkas Marthin yang juga merupakan Wakil Ketua BULD DPD RI.
Menutup rapat, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas memandang UU Cipta Kerja malah membuat daerah tidak leluasa dalam mengelola potensi sumber dayanya, UU Cipta Kerja justru berpotensi membuat daerah menjadi tidak mandiri, karena desentralistik tersebut.
"Tentunya masalah ini akan selalu menjadi sorotan tajam DPD RI. Untuk itu kami berharap agar pemerintah selalu bisa berdampingan dengan DPD RI untuk bersama menjembatani permasalahan ini, demi percepatan pembangunan daerah," tutupnya.(*)