SUARA NEGERI | BREBES — Gerakan Nasional Pengawas Tindak Pidana Korupsi (GNP-Tipikor) Kabupaten Brebes mendesak pelaku dugaan mark-up anggaran pendidikan di pecat dari keanggotaanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu diungkap saat gelar audensi bersama lembaga lain yang tergabung di Aliansi Masyarakat dan Aktivis Peduli Pendidikan (AMAPP) ke Pemerintah Kabupaten Brebes, pada Kamis (13/2/2025).
"Kami berharap bukan hanya sekedar penurunan jabatan, tapi mereka dipecat dari ASN," tegas ketua GNP-Tipikor Brebes, Kismanto Hadi Pranoto usai audensi.
Kismanto menegaskan jika tuntutanya tidak di indahkan pihaknya menyatakan akan menindak lanjuti ke APH. " kalau tidak kami akan melanjutkan kasus ini di Aparat Penegak Hukum baik Kejaksaan atau Kepolisian, kita lihat saja nanti, karena ada novum baru yg akan kami sampaikan kepada APH”. tegas Kismanto.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris GNP Tipikor Brebes, Johan Aris di sela-sela audiensi. Ia menyampaikan, kalau hanya sekedar penurunan jabatan tidak akan memberikan efek jera, maka dirinya juga meminta kepada Pemkab Brebes dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI agar memberhentikan Mereka dari ASN.
“Kami mendukung keras yang diberikan terhadap tiga oknum kepala sekolah di Brebes tersebut, dan ini harus ditindaklanjuti oleh APH”. kata Johan.
Menanggapi permintaan warga, Pemda Brebes melalui Pj Bupati, Taryono mengatakan keputusan tersebut sudah pinal.
"Jadi terkait dengan sanksi guru tersebut keputusanya sudah pinal," ujar Sekda Brebes.
Dijelaskanya, Pemda Brebes sendiri belum merubah atau menganulir keputusan, namun lantaran ada audensi yang melakukan keberatan keputusan tersebut sebelumnya, pihaknya melakukan konsultasi ke kementerian dan ke bagian hukum.
Dalam pemaparan segi hukum menurut Pemda Brebes, ada sanksi kategori disiplin berat atau ringan. Sementara sanksi yang dijatuhkan kepada 3 kepala sekolah tersebut kategori disiplin berat.
"Keputusan sanksi disiplin kepada 3 Kepala Sekolah itu adalah hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan kepala sekolah ketingkat lebih rendah selama 12 bulan," terang bagian hukum Setda Brebes.
Jabatan itu menurut bagian hukum bukan jabatan kepala sekolah tapi jabatan PNS, " jadi jabatan fungsional madya diturunkan menjadi fungsional muda," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, tiga oknum kepala SMP Negeri merupakan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), yakni Kepala SMPN 1 Bumiayu IP, Kepala SMPN 1 Tanjung M, dan Kepala SMPN 2 Bumiayu KS.
Ketiganya diduga telah melalukan mark up soal ujian semester tahun 2021. Dana soal ujian itu diambil dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). kasus tersebut juga diduga dilakukan bersama SP mantan MKKS yang saat ini tengah pensiun.
Saat kasus ini terkuak, mereka dipecat dari jabatannya setelah Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditujukan kepada Pemkab Brebes. Karena ketiganya melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai pengurus MKKS. (RON)