SUARA NEGERI | BREBES — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Brebes, Budi Prabowo dan Pimpinan SANRA , Agung, penuhi panggilan kepolisian Polres Brebes buntut pelaporanya atas dugaan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh salah satu kades di Brebes.
Dalam keteranganya usai pemeriksaan, Budi Prabowo mengatakan pemeriksaan sekitar dua jam itu menjawab beberapa pertanyaan yang di ajukan oleh penyidik Polres Brebes.
Kepada SuaraNegeri.com hari ini (8/2) Budi Prabowo menjelaskan, bahwa penyidik meminta keterangan mengenai kronologi kejadian, termasuk siapa yang menulis, mengirim, dan menyebarkan informasi yang dilaporkan.
"Ada beberapa pertayaan yang harus kami jelaskan tetkait pelaporan yang telah kami ajukan, beberapa diantaranya tetkait kronologi, apa kerugian yang kami alami dan lain sebagainya.
Seperti beredar berita sebelumnya yang tayang di media online, ketua GNPK-RI dan Pimpinan SANRA itu melaporkan salah satu kades di brebes yang diduga menyebarkan tulisan ajakan dan himbauan terhadap seluruh Kades se Brebes yang berisi dugaan pencemaran nama baik.
Sementara, Agung membeberkan pesan tersebut menyiratkan dugaan mengarah pada menyudutkan GNPK-RI dan SANRA
"Himbauan pesan tersebut kami menduga upaya menyudutkan GNPK-RI dan Sanra," kata Agung. (RON)