SUARA NEGERI | JAKARTA — Komite III DPD RI menerima audiensi dari tiga kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait perlindungan hak masyarakat adat, pemenuhan hak disabilitas, serta nasib guru prioritas swasta yang belum diangkat sebagai ASN di DPD RI, Kamis (27/2/2025).
Dalam pertemuan ini, Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Dalam audiensi pertama, Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LK-PASI) menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat adat, khususnya terkait aset ulayat yang kerap terabaikan dalam kebijakan pemerintah.
Ketua Dewan Pendiri LK-PASI Juajir Sumardi menyatakan, bahwa banyak masyarakat adat yang mengalami penggusuran akibat investasi, seperti yang terjadi pada masyarakat Anak Suku Dalam di Jambi.
"Kami berharap DPD RI dapat mendukung perjuangan kami, karena kami yakin DPD RI dapat memberikan dukungan kelembagaan tanpa kepentingan politik," ujarnya.
Dirinya juga menyerahkan draft hasil lokakarya tokoh adat dari berbagai daerah yang mengatur perlindungan dan pengelolaan aset masyarakat adat kepada DPD RI.
Menurutnya, draft tersebut sebagai upaya adanya keberpihakan negara kepada masyarakat adat nusantara yang telah hadir sebelum Indonesia berdiri.
"Draft yang kami buat adalah draft yang memberikan perlindungan masyarakat adat di satu sisi, tetapi tetap memberikan hak-hak negara terhadap apa yang menjadi kewenangan negara. Sehingga ketika investor akan melakukan pengelolaan terhadap tanah yang aset ulayat, masyarakat adat tidak ditinggalkan," jelasnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti menyampaikan bahwa DPD RI telah memiliki pandangan mengenai masyarakat hukum adat sejak 2018 dan akan terus mendukung perlindungan masyarakat adat.
"RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sudah menjadi prioritas di Prolegnas 2024 dan sedang dibahas di Komite I. Kami akan menerima draft dari LK-PASI dan mengkomunikasikannya dengan kementerian terkait serta alat kelengkapan DPD RI lainnya," ungkapnya.
Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Al Hidayat Samsu juga menegaskan bahwa Ketua Komite III DPD RI masuk dalam Panja Hukum Adat, sehingga langkah konkret akan dilakukan untuk memastikan perlindungan masyarakat adat dapat masuk dalam Prolegnas tahun depan.(*)