SUARA NEGERI | JAKARTA — Sudah dua hari ini, masyarakat mulai mengeluhkan kesulitan mendapatkan Gas LPG 3 kg, karena tidak lagi dijual di pengecer.
Ihwal itu terjadi pasca Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penjualan LPG 3 Kg tidak lagi dijual di pengecer sejak 1/2/2025.
Lukman, seorang penjual gorengan di kawasan Tebet mengaku kesulitan jika membelinya harus ke pangkalan, padahal dalam sehari dia menghabiskan satu hingga dua tabung.
"Ya, sejak 2 hari ini susah mas gasnya. Kalau ga ada gas saya ga jualan. Saya biasanya bawa dua tabung, tapi tadi pagi cari-cari baru dapat satu,” kata dia saat ditemui SuaraNegeri.com pada Senin (3/2) pagi.
Sementara itu, sejumlah pedagang pengecer di kawasan Manggarai mengaku sudah seminggu ini tidak lagi menjual gas yang acap disebut gas melon itu.
"Iya Bang, udah seminggu ini nggak ada, adanya yang pink, saya beli di agen. Masyarakat pada nyariin, saya biasanya stok 10 tabung, sekarang nggak ada lagi," kata Ucok Baba.
Menurutnya, sudah seminggu ini tak ada lagi kiriman tabung gas 3 Kg dari agen.
Seperti diketahui, terhitung mulai Sabtu, 1 Februari 2025, liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji subsidi 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin harga jualnya sesuai aturan.
Kebijakan ini dilakukan agar pendistribusian LPG 3 kg dilakukan lebih tepat sasaran dari yang sebelumnya diterapkan. Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia pun mendorong supaya para pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG. Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).
"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," ujarnya.
Pemerintah akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer. Dalam masa transisi ini, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG. (*)