CLOSE ADS
CLOSE ADS

Polda Lampung Periksa Saksi Saksi Kasus Penistaan Agama

SuaraNegeri.com
14 Februari 2025 | 07:25 WIB Last Updated 2025-02-14T00:25:21Z

SUARA NEGERI | LAMPUNG — Setelah mendapatkan Atensi Dari Wakapolda Lampung Brigjen Dr.Hi.Ahmad Ramadhan SH MH Ditkrimsus Polda Lampung Subdit V Unit Cyber bergerak Cepat melakukan Pemanggilan Saksi Saksi berkaitan kasus Penistaan Agama melalui ITE dengan terlapor Akun Tiktok @kusumasaid888.

Melalui Surat Panggilan bernomor : B/347 (dan 348)/II/2025/Subdit V/Reskrisus pemeriksaan Saksi dilakukan Tanggal 12/02/2025 Pukul 13.00 WIB Sampai Pukul 16.30 WIB.

Adapun Nama Nama yang dimintai keterangan sebagai Saksi adalah KH.Ismail Zulkarnain SH ketua FKPP Bandar Lampung dan Ahmad Novriwan Ketua JMSI Lampung.

Menurut Ismail yang didampingi kuasa Hukumnya Haris Munandar SH, Penyidik memberikan sekitar 25 Pertanyaan berkaitan dengan peristiwa Penistaan Agama melalui ITE dengan terlapor Akun Tiktok @kusumasaid888.

"saya ditanya sekitar 25 Pertanyaan,"Ujar Abah Panggilan Akrab Ismail, hari ini.

Ditanya apa saya materi Pertanyaan Ismail minta langsung ditanyakan saja sama Penyidik Polda Lampung.

"kalau materinya langsung ke Penyidik aja," imbuhnya.

Ismail Juga menyampaikan ke Penyidik Polda Lampung bahwa dia mendapat Informasi dari Nitizen yang bersimpati pada dirinya Tentang yang diduga Nama Asli pemilik akun @kusumasaid888 dan Alamat Rumah serta Nomor HP terlapor."ada yg Inbox saya nama asli terlapor"ujar pemilik Ponpes Riaydus Solihin ini.

Namun Ismail belum yakin apakah informasi tersebut Valid, Sehingga Ismail menyerahkan Informasi tersebut pada Penyidik untuk di Verifikasi."sudah saya sampaikan ke penyidik informasi ini tapi biar penyidik yang memastikan" ujar  Pria berkacamata ini.

Saksi kedua yang turut diperiksa Ahmad Novriwan juga menyampaikan hal yang sama tentang materi pemeriksaan. Namun Novriwan lebih mengharapkan agar Penyidik segera menemukan pemilik akun @kusumasaid888 untuk dipanggil dan diperiksa di Mapolda Lampung.

"Semoga Penyidik bisa lebih cepat menemukan pemilik akun ini," pungkasnya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Lampung Periksa Saksi Saksi Kasus Penistaan Agama

Trending Now

Iklan