SUARA NEGERI | SELAYAR — Oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029 Awiluddin alias Awil Sihak, tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Raba Ali tidak memenuhi panggilan Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani pemeriksaan.
Padahal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka telah dijadwalkan oleh pihak Polres Kepulauan Selayar.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, saat dikonfirmasi kepada awak media, pada Jum'at (14/2/2025) sore, mengatakan tersangka Awiluddin meminta waktu pemeriksannya diundur karena sementara mengikuti kegiatan di Makassar.
"Sebenarnya jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tersangka itu kemarin, cuma minta diundur karena ada giatnya di Makassar," kata Iptu. Muh. Rifai.
Namun, lanjut Kasat Reskrim, tersangka juga tidak mengkonfirmasi kapan dia bersedia memenuhi panggilan pihak Kepolisian.
"Belum ada (janji dari tersangka)," tambah Muh. Rifai.
Dia pun memastikan jika tersangka tidak mengindahkan surat panggilan pertama tersebut, maka pihaknya kembali akan mengeluarkan surat pemanggilan kedua.
Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Awiluddin dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jum'at, 31 Januari 2025 pagi. Adapun rekomendasi putusan gelar yakni peningkatan status saksi menjadi tersangka setelah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti.
"Rekomendasi putusan gelar untuk peningkatan status saksi sebagai tersangka, namun tentunya akan dilakukan mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara," ujar Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Adnan Pandibu, SH.,S.IK., pada Jum'at (31/1/2025) lalu.
Dugaan pemalsuan tandatangan tangan tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /21.b/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim, Tanggal 12 September 2024.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut bermula saat Awiluddin masih berstatus sebagai calon anggota legislatif di daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Selayar 4 yang meliputi Kecamatan Taka Bonerate, Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur.
Awil diduga telah memalsukan tandatangan Kepala Dusun Parang dan Kepala Desa Bontomalling untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan.
Saat itu, tersangka AW membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya. Sehingga, dengan penggantian penerima tersebut, ada 11 warga yang telah dirugikan karena batal menerima bantuan tersebut.
Selain memalsukan tandatangan Kadus dan Kades serta penerima bantuan, Awil juga membuat sendiri stempel kepala desa, begitupun dengan nomor register, dia mengambil atau membuat nomor registrasi bayangan. (John/007).