CLOSE ADS
CLOSE ADS

Rencana Pemerintah Larang Gas LPG 3 Kg Di Pengecer Berdampak Buruk Bagi Warga Desa

SuaraNegeri.com
02 Februari 2025 | 14:05 WIB Last Updated 2025-02-02T07:05:30Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Rencana Pemerintah melarang gas LPG 3 kg beredar di pengecer lantaran harganya melambung dua kali lipat dibanding harga yang telah ditentukan pemerintah mendapat dukungan dari DPR.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade, kebijakan tersebut sudah tepat diterapkan pemerintah. Hal itu untuk memastikan gas melon bisa didapatkan sesuai dengan peruntukannya bagi masyarakat miskin. 

"Kebijakan pemerintah itu untuk memastikan bahwa LPG 3 kg ini, bisa didapatkan konsumen sesuai dengan harga eceran yang ditentukan oleh pemerintah. Itu tujuan pemerintah,” kata Andre kepada awak media, pada Ahad (2/2).

Ia mengatakan pemerintah bakal terbuka terhadap masukan-masukan masyarakat terkait kebijakan tersebut dan akan mengevaluasi jika ada dampak negatifnya.

"Nanti kalau ada efek negatifnya tentu pemerintah akan membuka diri untuk mengevaluasi, karena sekali lagi pemerintah Presiden Prabowo selalu mengambil keputusan yang terbaik bagi masyarakat," imbuhnya.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut semata-mata untuk memastikan masyarakat kalangan bawah menerima jatah LPG 3 kg yang selama ini banyak dikonsumsi rakyat kalangan menengah dan atas.

Dampak Buruk

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Gusti Anggoro menilai jika kebijakan tersebut diterapkan akan memiliki implikasi dua sisi mata uang yang bakal berakibat langsung.

"Bagi warga yang tinggal di kota akan menguntungkan karena memperoleh harga LPG sesuai bandrol, sebaliknya bagi warga yang berada di desa atau di daerah terpencil justru akan memperoleh harga yang jauh lebih mahal," kata dia, pada Ahad (2/2).

Oleh sebab itu, Gusti berharap kebijakan pemerintah melarang gas LPG 3 kg beredar di pengecer perlu dievaluasi terlebih dahulu.

Kebijakan itu, kata dia, memang dapat menutup akses pengecer gelap yang kerap mengurangi isi gas, bahkan menjual lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.

"Tetapi bagi saudara-saudara kita yang berada di desa-desa terpencil tidak lagi bisa mendapatkan gas melon tersebut, lantaran selama ini pengecer menjadi perantara mereka mendapatkan gas 3 kg itu," jelasnya.

Harus diakui bahwa selama ini hanya segelintir agen resmi Pertamina di pedesaan, sementara mayoritas masyarakat dapat gas LGP 3Kg dari pengecer.

"Masalah yang bakal timbul, karena Pertamina belum memiliki jaringan hingga ke tingkat desa," ujarnya.

Sebenarnya, imbuh Gusti, target dari pengguna LPG 3 kg ini adalah orang miskin yang memang sebagian besar di daerah pedesaan, atau bahkan mereka yang tinggal di kepulauan.

"Jika kebijakan ini diterapkan, diprediksi harga Gas 3Kg  bakal dijual bisa 2 kali lipat lebih tinggi. Selain dapat melahirkan "pengecer gelap baru" juga melahirkan ilegal market dalam bentuk lain," pungkasnya. 

Sementara PT Pertamina Patra Niaga saat ini tengah menyiapkan akses lokasi pangkalan agen gas untuk pembelian LPG 3 kilogram (Kg) yang saat ini dilarang untuk dijual pengecer. 

Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka subsidi tepat sasaran.  Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementrian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.  

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya telah memberikan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg  yang berada disekitar lokasi masyarakat.  

"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link resmi atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," kata Heppy dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (2/2). (R/1)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rencana Pemerintah Larang Gas LPG 3 Kg Di Pengecer Berdampak Buruk Bagi Warga Desa

Trending Now

Iklan