CLOSE ADS
CLOSE ADS

Sempat Laporkan Dugaan Kasus Suap Pileg, Warga Kembali Pertanyakan Ke Kejaksaan

SuaraNegeri.com
20 Februari 2025 | 20:27 WIB Last Updated 2025-02-20T13:27:12Z

SUARA NEGERI | BREBES — Perwakilan dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu Gertak dan Hati Kita yang sempat melaporkan dugaan kasus suap pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Kejaksaan  Negeri Brebes kemarin. Kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada Kamis (20/2) untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut laporan yang mereka ajukan sebelumnya. 

Slamet Maryoko, Ketua LSM Gertak, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejari Brebes bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut laporan dugaan suap yang terjadi selama Pileg 2024. 

Disebutkanya bukti bukti dugaan kasus yang dlaporkan, pihaknya telah menyerahkan bukti bukti.

 “Bukti-bukti laporan yang kami lampirkan sudah diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Seharusnya mereka menindaklanjuti laporan kami,” ungkap Slamet Maryoko didampingi Bagus Handoko Ketua LSM Hati Kita dan Suntoro.

Namun, menurut Slamet, hingga saat ini pihak Kejaksaan belum memberikan jawaban yang jelas. “Petugas yang menangani laporan tersebut sedang ada kegiatan di luar kota,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan, Slamet Maryoko menjelaskan bahwa bukti tersebut berupa potongan video dan foto dari sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. “Bukti yang kami lampirkan berupa potongan video dan foto sidang kode etik DKPP RI,” jelas Slamet.

Slamet Maryoko berharap agar kasus dugaan suap pada Pilkada 2024 ini segera menemui titik terang sehingga dapat diketahui siapa pelaku sebenarnya. “Kami ingin ada kejelasan dan keadilan dalam proses penanganan kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, Zaenal Muttaqin, melalui pesan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan aduan yang disampaikan oleh pelapor dengan melakukan permintaan keterangan. 

Namun, ungkap, Zaenal, proses pengumpulan bahan keterangan tersebut masih bersifat sementara dan tertutup untuk sementara waktu. (RON)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sempat Laporkan Dugaan Kasus Suap Pileg, Warga Kembali Pertanyakan Ke Kejaksaan

Trending Now

Iklan