SUARA NEGERI | TEGAL — Laskar Merah Putih (LMP) yang telah mendapat pengukuhan kepengurusan dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) terus kukuhkan legalitsnya.
Selasa 4 Pebruari 2025, pengurus LMP Kota Tegal daftarkan diri ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tegal.
Ketua Markas Cabang LMP Kota Tegal, Kusnadi Agus dalam keteranganya menyampaikan didaftarakanya kepengurusan LMP Kota Trgal sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Selain itu disebutkanya didaftarnya kepengurusan LMP juga sebagai bagian pemantapan dalam menjalankan organiasi.
"Ini selain sebagai kepatuhan juga sebagai bagian pemantapan kepengurusan LMP Kota Tegal," ucapnya.
Usai didaftarkan, Kusnadi Agus tegaskan telah berakhirnya dualisme kepemiminan LMP, baik tingkat Pusat, Povinsi dan daerah.
Atas capaian ittu dikatakan Kusnadi, seluruh keluarga besar LMP Kota Tegal, menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi serta berharap terjalin kemitraan antara lembaga dan pemerintahan untuk menuju pembangunan lebih baik.
Hadir dalam kempatan tersebut Sekertaris LMP Kota Tegal, Hendri Setiawan dan bendahara Eko Yudo Hanggoro
Sementara kepala bidang politik dalam negeri dan organisasi masyarakat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tegal, Sugeng Pujo berharap setelah didaftarkan, Lembaga Laskar Merah Putih menjalankan sesuai dengan AD/ART yang sudah bukukan.
Sugeng juga berharap sinergitas antara pemerintah dan lembaga terus terjaga.
Dalam kesempatanya Sugeng Pujo kembali membacakan AHU terbaru yang diterbitkan dati Kemenkumham RI yang terbit pada 14 Januari 2025 lalu.
Dalam pembacaanya, Sugeng Pujo menegaskan AHU yang teregister bernomor 0000054.AH 01.08.Tahun 2025, dengan Ketua Umum Muhamad Arsyad Cannu. (RON)