SUARA NEGERI | JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada tiga pasal dalam UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memungkinkan untuk direvisi.
"Tiga pasal itu antara lain, Pasal 47 tentang lingkup tugas TNI, Pasal 53 yang mengatur tentang batas usia, dan Pasal 3 terkait dengan kedudukan TNI," kata dia, usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (11/3).
Menurutnya, pasal yang mengatur kedudukan TNI sebetulnya bukan masalah baru, akan tetapi sudah tercantum di dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI.
"Sama halnya dengan pasal 53 yang berkaitan dengan perpanjangan masa dinas aktif prajurit, dari tamtama sampai perwira tinggi," jelasnya.
Ia mengatakan, mengenai pasal 47 tentang lingkup tugas TNI yang bisa diduduki oleh prajurit aktif yang sekarang masih berlaku pun akan direvisi.
"Presiden selaku Panglima Tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," imbuhnya.
Setelah pensiun, lanjut Sjafrie, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara.
Terkait rencana 3 Pasal UU TNI akan direvisi, Ketua Umum PEPABRI Agum Gumelar menyambut baik perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI.
"Tadi disampaikan bahwa Bintara di TNI ini usia 53 pensiun untuk perwira 58 tahun, maka dalam revisi untuk UU ini direncanakan diinginkan untuk Bintara ini 58 tahun dan untuk perwira 58 menjadi 60 tahun," kata Agum.
Menurut Agum, rencana penambahan usia pensiun itu masuk akal. Sebagai pensiunan ABRI, Agum merasa kurang puas untuk berakhir karir di ABRI pada usia 55 tahun kala itu.
Kepada awak media Agum berkelakar kalau dirinya bersama dengan rekan-rekan seperjuangan di ABRI dulu, sedang memasuki masa yang lucu-lucunya.
"Saya bisa merasakan sendiri, saya pensiun umur 55, mungkin boleh dibilang masih lucu-lucunya. Sekarang ini 58 (tahun) juga masih ya masih lucu-lucunya," katanya.
Atas dasar itu, Agum menyatakan PEPABRI menyambut baik soal adanya usulan penambahan usia pensiun untuk prajurit TNI dalam RUU TNI yang sedang dibahas saat ini.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pengusulan pembahasan RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan pada Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan persetujuan ini, RUU tersebut secara resmi menjadi usulan inisiatif dari pemerintah.
Diketahui UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disahkan tanggal 16 Oktober 2004 terdiri dari XI Bab 78 Pasal.
Turut hadir dalam rapat kerja diantaranya, Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Wakil Menteri Sekretaris Negara RI Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Keuangan RI Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc., GRCP, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI Heru Pambudi, S.E., LL.M. Sementara itu, pejabat Kemhan yaitu Wamenhan, Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, Rektor Unhan, dan Kabaranahan Kemhan.(sri)