SUARA NEGERI | JAKARTA — Wartawan Tempo dapat teror kiriman Kepala Babi, pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”.
Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Kasus teror ini mendapat perhatian serius Komisi I DPR dan mendukung penuh langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo tersebut.
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai UU 40/1999 tentang Kebebasan Pers.
"Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, pada Sabtu (22/3).
Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman.
Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya," tandasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Seperti diwartakan sebelumnya, petugas satuan pengamanan Tempo menerima paket tanpa nama pengirim pada pukul 16.15 WIB.
Paket yang dibungkus kardus dan dilapisi styrofoam tersebut baru diterima Cica keesokan harinya pukul 15.00 WIB, sepulangnya dari tugas liputan bersama rekan wartawan Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
"Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka," jelas Hussein yang membantu membuka paket tersebut.
"Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya," imbuhnya.
Kasus ini kemudian merebak dan mengundang keprihatinan dari masyarakat sipil. Sehari kemudian sejumlah Tokoh mengunjungi kantor Tempo di Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Mereka menyampaikan dukungannya setelah teror kepala babi ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana.
"Serangan dan ancaman ke Tempo itu salah. Ini membuat Tempo dan masyarakat sipil semakin kuat," kata Petinggi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Muhammad Isnur, salah satu perwakilan lembaga sipil yang hadir.
Manajer Keterlibatan dan Tindakan Publik Greenpeace Khalisah Kalid mengatakan teror kepala babi yang diarahkan kepada Cica, sapaan Fracisca, merupakan serangan khusus ke aktivis perempuan.
Khalisah menyebut intimidasi ini bertujuan membuat perempuan lebih syok lagi dalam menyuarakan hak asasi manusia, keadilan, dan demokrasi di Indonesia.
"Ini adalah bentuk solidaritas kami sebagai perempuan aktivis. Kita bergenggam tangan dan terus saling menguatkan," kata Khalisah.
Sementara Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.
"Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia.
Setri menegaskan kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.
"Ini jelas teror, intimidasi, yang secara langsung untuk menakut-nakuti. Dan biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang terpojok, tapi tidak mau bertanggung jawab," kata Ninik.
Terkait hal ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi.
"Mereka memiliki hak jawab. Gunakan hak jawab tersebut sebaik-baiknya," pungkasnya. (via/R)